KPK Dalami Motif Pemberian Amplop ke Raja Juli

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan aspek pencegahan laporan gratifikasi berupa amplop, nan disampaikan oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia (Menhut RI), Raja Juli Antoni.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, penyelesaian aspek pencegahan telah melalui proses verifikasi dan kajian laporan penolakan sampulsurat oleh Raja Juli Antoni dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.

“Ya, jadi di pencegahan mengenai dengan laporan gratifikasi nan dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed (selesai -red),” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Namun, Budi menyebut KPK tidak bisa membocorkan hasil verifikasi dan analisisnya ke publik. Lembaga antirasuah itu hanya memberikan hasil tersebut kepada Raja Juli sebagai pelapor.

"Kami tidak bisa menyampaikan hasilnya apa begitu ya, apakah hasilnya dapat ditindaklanjuti alias tidak dapat ditindaklanjuti," terangnya.

Budi menyatakan, KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik sudah menyelesaikan proses verifikasi dan kajian laporan penolakan gratifikasi milik Raja Juli dengan lebih sigap dari pemisah waktu nan diberlakukan.

"Artinya dalam rentang waktu sekitar kurang dari 2 minggu dari pemisah waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan sigap dan jeli dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor," kata Budi.

Ketika ditanya apakah Raja Juli bakal mendapatkan pemanggilan dari KPK, Budi juga belum bisa memberikan jawaban pasti. Ia hanya menyampaikan persoalannya sekarang tetap dalam proses penyidikan

"Kami bakal terus pembaruan lantaran memang penyidikannya juga tetap terus berprogres," ucapnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑