Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS) diduga menggunakan duit hasil pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah untuk keperluan keluarga. Salah satunya merenovasi rumahnya.
KPK telah menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Lembaga antirasuah tersebut juga sudah menahan Etik pada Sabtu (11/7) awal hari.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, ialah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH) ran Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Tri Mulyo (TRM).
"Ada beberapa catatan-catatan nan ditemukan oleh penyelidik, dan penyelidik kemudian dikonfirmasi ke nan bersangkutan, ini ada penggunaan dari duit nan berasal dari bayaran pungut dan setoran dari OPD itu digunakan untuk pembaharuan rumah pribadi bupati," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, dalam bertemu pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Selain merenovasi rumah, Taufik mengatakan, Etik juga menggunakan duit hasil memeras anak buah untuk membeli mobil Toyota Innova. "Ini kelak juga menjadi penelusuran dari tim penyelidik, lantaran ini berangkaian dengan aset recovery," tambah dia.
Rincian Uang Diterima Bupati Sukoharjo
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Etik menerima setoran rutin dari anak buah dikumpulkan tersangka Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM) sebesar Rp 840 juta.
"Selama periode 2024-2026 total penerimaan ETS dari 'setoran rutin OPD' nan dikumpulkan TRM sebesar Rp 840 juta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konvensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Rincian setoran diterima Etik itu terdiri dari pada tahun 2024 menerima Rp 245 juta. Kemudian pada tahun 2025 menerima Rp 350 juta dan pada tahun 2026 menerima Rp 245 juta.
Sedangkan duit dikumpulkan tersangka Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko (RTH) pada tahun 2022-2024 dari setoran OPD mencapai Rp 1,2 miliar.
"Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," ujar Asep.
Duduk Perkara
Adapun dari kasus pemerasan oleh Bupati Sukoharjo keseluruhan, KPK menyita sejumlah peralatan bukti penting, mulai dari duit tunai, kurs asing, hingga logam mulia dengan total nilai mencapai Rp21,2 miliar.
Semuanya diamankan berbareng dengan 18 orang, termasuk Etik saat penyelidikan tertutup nan berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (9/7/2026).
Asep menuturkan praktik pemerasan tersebut diduga dilakukan Bupati Sukoharjo dengan memanfaatkan surat keputusan (SK) bupati mengenai pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi wilayah sebagai perangkat untuk melakukan pemerasan.
Etik, dilaporkan meemrintahkan Kepala BPKAD Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif nan diterima pegawai BPKAD. Praktik tersebut diduga melanjutkan pola nan telah berjalan pada masa bupati sebelumnya. Mantan bupati tersebut merupakan suami dari Etik Suryani.
"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," kata Asep.
"Dimana, ETS meminta Sdr. RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif nan diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," sambungnya.
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·