KPK: Bupati Langkat Tahu Dipantau, Ada Bocoran 'Situasi Sedang Panas'

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

Bupati Langkat Syah Afandin namalain Ondim rupanya mengetahui dirinya sedang dipantau oleh tim KPK sebelum akhirnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan semuanya bermulai ketika Syah diduga meminta sisa fee proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat nan sedang dikerjakan oleh Yaqub Abdhal Al Mu'arif selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses Syah pada Pilkada 2024 lalu.

Fee yang disepakati antara Syah dengan Yaqub totalnya nyaris Rp 1,2 miliar. Total nan diterima Syah baru Rp 800 juta. Syah lantas meminta sisanya, namun Yaqub baru sanggup memberi Rp 100 juta.

Dalam proses penyerahan Rp 100 juta itu kemudian Syah mengetahui dirinya sedang dipantau KPK.

Taufik menjelaskan, pada Rabu (1/7) sekitar pukul 21.00 WIB, Syah Afandin menghubungi Yaqub untuk berjumpa usai menghadiri aktivitas Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).

Bupati Langkat, Syah Afandin. Foto: Dok. langkatkab.go.id

Namun, rencana pertemuan itu batal. Sekitar pukul 23.00 WIB, pengemudi Syah Afandin, Zulkifli, menghubungi Yaqub.

"Namun demikian sekitar pukul 11 malam ZK menghubungi YQB untuk meminta SAF kembali kanan. Hal ini dikarenakan SAF mengetahui ada tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat. Jadi rupanya kehadiran tim juga sudah dimonitor oleh SAF," ujar Taufik dalam bertemu pers, Jumat (3/7).

Keesokan harinya, Kamis (2/7), komunikasi mengenai penyerahan duit kembali dilakukan. Kali ini, orang dekat Syah Afandin nan juga mantan personil DPRD Sumatera Utara, Syahrial, menghubungi Yaqub.

"Disampaikan oleh SYH bahwa situasi sedang memanas sehingga kesepakatan pemberian duit Rp 100 juta nan diminta oleh SAF untuk diserahkan melalui SYH," ungkap Taufik.

Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub dan Syahrial kemudian berjumpa di sebuah kafe di Kota Medan untuk melakukan serah terima duit sebesar Rp 100 juta. Setelah duit beranjak tangan, Syahrial lampau berangkat menuju Kota Binjai.

Saat Syahrial dalam perjalanan menuju Binjai, tim KPK menghentikan kendaraan nan ditumpanginya dan mengamankan duit tersebut.

"Selanjutnya saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, artinya penyerahan serah terima duit nan 100 juta sudah dilakukan, tim KPK di lapangan kemudian sukses mengamankan duit 100 juta nan ditemukan di bawah jok bangku di mobil nan ditumpangi oleh kerabat SYH," ucapnya.

KPK menampilkan sejumlah peralatan bukti nan disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat saat bertemu pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026) Foto: Youtube KPK

Kini, Syah dan Yaqub telah dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Syah dijerat Pasal 12 huruf a alias huruf b dan alias Pasal 12B UU Tipikor. Sementara, Yaqub selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 605 alias Pasal 606 ayat 1 KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

KPK menduga Syah Afandin meminta fee sebesar 10 persen dari proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dari komitmen tersebut, KPK menyebut Syah Afandin diduga telah menerima duit sekitar Rp 800 juta sebelum akhirnya terjaring OTT.

Syah ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Yaqub ditahan di Rutan Polresta Medan.

Belum ada keterangan dari Syah dan Yaqub soal kasus nan menjeratnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan