KPK Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli Antoni terkait Laporan Gratifikasi

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
KPK Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli Antoni mengenai Laporan Gratifikasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.(Dok. Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mempunyai kewenangan untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni guna melakukan klarifikasi. Langkah ini menyusul laporan penolakan gratifikasi nan disampaikan oleh sang menteri kepada lembaga antirasuah tersebut.

"Memang KPK punya kewenangan juga. Jika memang ada kebutuhan melakukan penjelasan kepada pihak pelapor alias pihak-pihak lainnya, maka itu terbuka kemungkinan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Budi menjelaskan bahwa jika nantinya interogator memutuskan untuk memanggil Raja Juli guna memperdalam keterangan mengenai penolakan gratifikasi tersebut, KPK bakal menginformasikannya kepada publik.

Proses Analisis 30 Hari Kerja

Saat ini, laporan penolakan gratifikasi tersebut sedang ditangani oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik. Sesuai prosedur, lembaga antirasuah mempunyai waktu 30 hari kerja untuk melakukan kajian dan verifikasi mendalam.

"KPK, khususnya di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, punya waktu 30 hari kerja juga untuk melakukan kajian dan verifikasi atas laporan tersebut," kata Budi.

Dalam proses ini, KPK bakal melakukan koordinasi internal untuk memandang keterkaitan laporan tersebut dengan investigasi kasus dugaan suap nan menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Tim bakal meneliti apakah ada irisan antara materi pencegahan (laporan gratifikasi) dengan penindakan nan sedang berjalan.

Kronologi Temuan Amplop

Kasus ini bermulai saat Raja Juli Antoni melaporkan adanya upaya pemberian gratifikasi pada 3 Juli 2026. Raja Juli menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026, Bupati Kuansing tersebut meninggalkan sebuah sampulsurat tertutup map di ruangannya.

Raja Juli mengaku baru menyadari keberadaan sampulsurat tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan sampulsurat itu tanpa mengetahui isinya. Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 kepada ajudan Suhardiman di Kabupaten Kuansing setelah sempat tertunda lantaran hambatan jadwal.

 Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 1 Juli 2026 mengenai dugaan suap jual beli kedudukan di Pemkab Kuansing periode 2021-2026 serta dugaan gratifikasi pengurusan pelepasan area rimba produksi terbatas.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 merupakan operasi ke-14 nan dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekda Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka. (Ant/H-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia