KPK Bawa Bupati Langkat Syah Afandin ke Jakarta Siang Ini

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
KPK Bawa Bupati Langkat Syah Afandin ke Jakarta Siang Ini Bupati Langkat Syah Afandin(ANTARA/Handou)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Bupati Langkat, Syah Afandin namalain Ondim, ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/7). Langkah ini diambil setelah sang kepala wilayah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) mengenai dugaan suap proyek di Sumatra Utara.

“Yang dibawa ke Jakarta satu orang, ialah Bupati. Siang ini dijadwalkan tiba di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7).

Budi menjelaskan, Syah Afandin langsung dibawa ke Jakarta setelah selesai menjalani rangkaian pemeriksaan awal secara intensif di Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan.

Setibanya di markas besar lembaga antirasuah, tim interogator dijadwalkan langsung melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami secara komprehensif bangunan perkara, termasuk menelusuri potensi adanya aliran biaya terlarangan lain nan masuk ke kantong bupati.

"Nanti bakal didalami dan ditelusuri, apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya alias gratifikasi nan dilakukan oleh Bupati," tegas Budi.

Dalam operasi senyap nan dilancarkan sejak Kamis (2/7) tersebut, tim penindakan KPK total mengamankan tujuh orang di wilayah Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Selain Bupati Syah Afandin, enam orang lainnya nan diringkus terdiri atas seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Langkat dan lima orang dari pihak swasta selaku rekanan proyek.

Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita peralatan bukti duit tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga merupakan fee (imbalan) atas pemufakatan jahat mengenai sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Sesuai dengan koridor Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai tenggat waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status norma resmi, apakah para pihak nan diamankan tersebut bakal dinaikkan statusnya sebagai tersangka alias tidak.

(Ant/P-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia