KPK Bantah Penahanan Febrie di Rutan KPK sebagai Perlakuan Istimewa

Sedang Trending 5 jam yang lalu
KPK Bantah Penahanan Febrie di Rutan KPK sebagai Perlakuan Istimewa Febrie Adriansyah(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah dugaan bahwa penitipan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK merupakan corak perlakuan khusus. Lembaga antirasuah menegaskan sistem tersebut merupakan praktik nan lazim dilakukan antara KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendukung proses penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penitipan tahanan antarlembaga penegak norma bukan kali pertama dilakukan. Menurut dia, baik KPK maupun Kejagung pernah saling menitipkan tahanan andaikan dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“Sebelumnya ada perihal demikian. Ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan, itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7) malam.

Budi menjelaskan, penempatan Febrie di Rutan KPK merupakan corak support KPK terhadap Kejagung dalam penanganan perkara nan tengah berjalan. Kendati demikian, dia menegaskan seluruh kewenangan mengenai penahanan maupun investigasi tetap berada di tangan interogator Kejagung.

“Kewenangan penahanan dan proses penyidikannya tetap berada pada interogator Kejaksaan Agung,” ujarnya.

KPK juga memastikan Febrie tidak bakal mendapatkan perlakuan spesial selama menjalani masa penahanan di Rutan KPK. Budi menegaskan mantan Jampidsus itu bakal ditempatkan berbareng tahanan lain sesuai prosedur nan berlaku.

Sementara itu, Kejaksaan Agung mengungkap argumen penitipan Febrie di Rutan KPK. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) nan juga Koordinator Tim 9 Penanganan Perkara Febrie, Rudi Margono, mengatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap tersangka.

Menurut Rudi, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie menangani sejumlah perkara besar sehingga interogator memandang perlu memberikan perlindungan selama proses norma berlangsung.

Selain aspek keamanan, Kejagung menilai penitipan di Rutan KPK juga bermaksud menjaga akuntabilitas dan transparansi penanganan perkara sekaligus memperkuat sinergi antara kedua lembaga penegak hukum.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) mengenai PT Asabri. Setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7), Febrie langsung ditahan untuk 20 hari pertama dan dititipkan di Rutan KPK selama proses investigasi berlangsung. (Z-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia