KPK Akui Pernah Diundang Polri Bahas 3 Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sempat diundang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk membahas tiga perkara dugaan korupsi nan sedang diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Namun, KPK menegaskan pembahasan tersebut tetap sebatas koordinasi sehingga belum ada dasar untuk mengambil alih penanganan perkara.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan undangan resmi itu diterima ketua KPK pada Jumat (10/7/2026).

"Pada hari kemarin pagi itu ya, hari Jumat, Komisi Pemberantasan Korupsi menerima undangan," kata Asep dalam konvensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Asep, undangan tersebut dikirim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai bagian dari sistem koordinasi dan supervisi nan menjadi kewenangan KPK terhadap penanganan perkara oleh abdi negara penegak norma lain.

"Ini undangan resmi dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya nan ditujukan kepada ketua mengenai dengan kewenangan KPK dalam koordinasi dan supervisi penanganan perkara di abdi negara penegak norma lain," ujarnya.

Menindaklanjuti undangan tersebut, ketua KPK menugaskan dua pejabat untuk hadir, ialah Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu serta Deputi Koordinasi dan Supervisi Ely Kusumastuti.

Dalam pertemuan itu, kata Asep, KPK mendapat penjelasan mengenai perkembangan tiga perkara nan sedang ditangani Kortastipidkor Polri, ialah dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT Asabri, dan anak perusahaan PT Krakatau Steel.

Asep menjelaskan proses nan berjalan tetap berada pada tahap awal koordinasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.

"Tahapnya tetap tahap awal. Ada komunikasi, kemudian koordinasi, lampau supervisi. Setelah itu baru disesuaikan dengan ketentuan Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK," jelasnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑