Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 24 Februari 2026 |21:11 WIB

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
JAKARTA – Sidang praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nan sedianya digelar hari ini urung dilaksanakan. Pasalnya, KPK mengusulkan penundaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya bakal datang dalam sidang berikutnya nan dijadwalkan pada Selasa pekan depan.
"Kami menghormati prosesnya. Hari ini sidang sudah dibuka, dan tentu kami bakal datang pada penjadwalan berikutnya," kata Budi kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Budi menjelaskan, penundaan diajukan lantaran Biro Hukum KPK tengah menghadapi sejumlah sidang praperadilan nan berjalan bersamaan. Setidaknya terdapat empat sidang praperadilan pada hari nan sama.
"Hari ini KPK mengikuti empat sidang praperadilan, ialah sidang Paulus Tanos, perkara Kementerian Pertanian, serta dua sidang mengenai dugaan tindak pidana pemerasan di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU)," ujarnya.
"Tim kami turun secara paralel untuk menghadiri seluruh persidangan tersebut," sambungnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·