KPAI mengungkap temuan daycare tak berizin.(Dok. Sang Hyang Seri)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan temuan mengkhawatirkan mengenai menjamurnya tempat penitipan anak alias daycare nan tidak mempunyai izin resmi. Berdasarkan hasil pengawasan, lembaga-lembaga tersebut dinilai lebih mengutamakan orientasi upaya daripada aspek perlindungan dan keselamatan anak.
Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menyatakan bahwa legalitas nan lemah membikin operasional daycare melangkah tanpa kontrol nan memadai. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja berbareng Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (9/6).
"Pada lokus pengawasan, kami temukan daycare tanpa izin alias legalitas lemah, sehingga condong apa nan dilakukan pengelola tanpa kontrol, dan seringkali orientasi nan kami jumpai hanya bisnis," ujar Aris.
Sistem Perlindungan dan Rasio Pengasuh Lemah
Selain masalah perizinan, KPAI menyoroti lemahnya kebijakan perlindungan anak alias safe child guarding di banyak titik pengawasan. Aris menilai ikhtiar untuk menghadirkan sistem perlindungan nan komprehensif bagi anak-anak tetap sangat minim.
Kondisi ini diperparah dengan kompetensi pengasuh nan kurang memadai serta rasio jumlah pengasuh nan tidak sebanding dengan jumlah anak. Ketimpangan ini diduga sengaja dilakukan pengelola demi menekan biaya operasional dan meraup untung lebih besar.
"Rasio pengasuh anak nan tidak memadai, artinya dengan jumlah peserta didiknya itu sekian, tetapi jumlah pengasuhnya relatif lebih sedikit. Patut diduga tentu dalam rangka menghasilkan keuntungan," tegasnya.
Kritik Respons Pemerintah
KPAI juga melontarkan kritik tajam kepada pemerintah pusat maupun pemerintah wilayah (pemda). Menurut Aris, otoritas mengenai condong baru bertindak secara reaktif setelah sebuah kasus kekerasan anak menjadi viral di media sosial.
"Negara, dalam perihal ini pemerintah pusat maupun wilayah bergeraknya setelah viral. Jadi, langkah-langkah sistemiknya tetap perlu kita kuatkan," tambah Aris.
Pengawasan KPAI ini dilakukan di lima wilayah, meliputi Depok, Pekanbaru, Surabaya, Yogyakarta, dan Banda Aceh. Langkah ini merupakan respons atas rentetan kasus kekerasan anak nan sempat mencuat, seperti kasus di daycare "Little Aresha" Yogyakarta dan "Baby Preneur" Banda Aceh pada April 2026 lalu.
KPAI mendesak penguatan izin dan pengawasan rutin agar peristiwa kekerasan di lingkungan penitipan anak tidak terus berulang akibat kelalaian administratif dan minimnya pengawasan negara. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·