Korupsi BGN, Kejagung: PT YAT Terima Rp1 Triliun meski tidak Punya Dealer

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
 PT YAT Terima Rp1 Triliun meski tidak Punya Dealer Tersangka Kepala BGN Dadan Hindayana dengan tangan terborgol keluar dari gedung bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Rabu (03/6/2026).(MI/Usman Iskandar)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkap keterlibatan korporasi swasta dalam pusaran kasus korupsi Badan Gizi Nasional (BGN). Proyek pengadaan 21.801 sepeda motor listrik senilai Rp1,03 triliun untuk mendukung operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) rupanya dialirkan kepada perusahaan nan tidak mempunyai prasarana upaya namalain fiktif.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mendeteksi ada penggelembungan nilai (mark-up) serta pengondisian vendor nan melibatkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, menjelaskan bahwa proyek berbobot dahsyat ini diserahkan kepada perusahaan berinisial PT YAT nan sama sekali tidak layak secara kualifikasi operasional.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total Rp1,03 triliun dibayarkan kepada PT YAT nan tidak memenuhi syarat selaku vendor lantaran tidak mempunyai dealer alias bengkel aktif dan terdapat mark-up," kata Jeffry melalui keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Jeffry membeberkan, proyek pengadaan ini lahir setelah ketiga mantan ketua BGN tersebut melakukan intervensi melawan norma terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dadan cs memaksa PPK memanipulasi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga spesifikasi dan volume peralatan nan diadakan sengaja dibuat tidak berasas kebutuhan riil penyelenggaraan program pemenuhan gizi anak di lapangan.

Selain motor listrik tanpa dealer dari PT YAT, interogator Jampidsus juga merinci tiga proyek pengadaan peralatan penunjang mewah lain yang anggarannya digelembungkan dan melanggar patokan baku, ialah pengadaan 31.994 komputer tablet, pengadaan 5.400 televisi berukuran layar lebar 75 inci, dan 32.000 pasang sepatu kerja. "Pengadaan sepatu, tablet, dan televisi tersebut tidak sesuai ketentuan dan terdapat mark-up," tegas Jeffry.

Modus operandi lain adalah penunjukan sepihak yayasan tertentu sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kejagung menemukan bahwa yayasan-yayasan nan tidak memenuhi syarat sengaja diloloskan secara digital pada portal kemitraan BGN lantaran ada atensi unik alias intervensi langsung dari para tersangka. Yayasan tersebut rupanya berstatus pinjam nama dan dimiliki oleh para birokrat korup BGN itu sendiri.

"Yayasan nan ditunjuk merupakan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat alias pegawai BGN. Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun," ungkap Jeffry.

Atas perbuatan itu, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dijerat dengan Pasal 603 alias Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a alias c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ketiganya saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan Rutan Salemba. (I-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia