Liputan6.com, Jakarta - Rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sekarang tidak lagi dijaga personel TNI setelah dia mengundurkan diri dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com di letak pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 16.55 WIB, rumah Febrie di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tampak sepi.
Tidak terlihat aktivitas di sekitar rumah maupun kendaraan nan terparkir di garasi. Hanya lampu rumah nan tampak menyala.
Berbeda dengan beberapa hari sebelumnya, tidak ada lagi personel TNI nan berjaga di depan gerbang rumah tersebut. Sebelumnya, sejumlah abdi negara terlihat berdiri di pintu masuk rumah Febrie.
Hingga Sabtu sore, keberadaan Febrie juga belum diketahui. Ia terakhir kali muncul di hadapan publik saat memberikan konvensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), usai penggeledahan nan dilakukan interogator Polri dalam perkara dugaan korupsi.
Mengundurkan Diri usai Jadi Tersangka
Febrie Adriansyah diumumkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) awal hari. Pengunduran dirinya telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
"Keputusan tersebut merupakan corak komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses norma nan sedang dilakukan oleh interogator Kepolisian Negara Republik Indonesia," tambahnya.
Posisi Febrie kemudian diisi Rudi Margono nan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Rudi juga tetap menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
Penunjukan itu dilakukan berasas Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 guna menjamin keberlangsungan tugas dan kegunaan Jampidsus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Febrie Ditetapkan jadi Tersangka
Sekitar 12 jam setelah pengumuman pengunduran dirinya, Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan interogator telah memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan sebelum menetapkan dua tersangka.
"Kita sudah melakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka," kata Totok.
Ia menyebut tersangka kedua adalah Febrie Adriansyah nan diduga terlibat dalam perkara korupsi dan TPPU mengenai penanganan perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya.
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·