Terdakwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah(MI/Usman Iskandar)
PENGAMAT Hukum Pidana Kamilov Sagala turut menanggapi nota keberatan (eksepsi) nan disampaikan terdakwa eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) dalam sidang dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10).
Kamilov menilai bangunan dakwaan nan disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) membingungkan publik. Hal ini disebabkan JPU tidak menguraikan secara mendetail mengenai alur perbuatan konkret nan dituduhkan kepada terdakwa.
"Memang ada kesan dipaksakan dakwaan tersebut, seolah-olah JPU berakrobat seperti sirkus, membikin dakwaan kepada FA tanpa ada alur perbuatan konkret nan didakwakan," kata Kamilov dalam keterangan nan diterima, Sabtu (17/10).
Padahal, Kamilov menggarisbawahi bahwa para jaksa nan ditugaskan mengawal perkara berprofil tinggi ini merupakan jejeran jaksa terpilih nan tergabung dalam Tim 9, nan selama ini dikenal mempunyai rekam jejak serta integritas mumpuni di lingkungan Kejaksaan Agung.
"Apa ini disengaja alias tidak profesionalnya JPU dalam menangani kasus ini? Padahal katanya TIM 9 Jaksa terbaik dari Kejaksaan Agung," katanya.
Menurutnya, jika betul dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan TPPU nan melibatkan Febrie Adriansyah terkesan dipaksakan, maka tim Komisi Kejaksaan (Komjak) kudu turun tangan untuk mengawasi keahlian Tim 9.
"Kalau perihal ini nan terjadi rekan-rekan Komisioner Kejaksaan wajib mempersiapkan tim pengawasannya untuk mengawasi keahlian Jaksa TIM 9 dalam kasus ini," ujarnya.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menggelar sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan alias eksepsi oleh terdakwa Febrie Adriansyah (FA) pada Rabu 14 Oktober 2026.
Dalam nota keberatannya, Febrie meminta agar majelis pengadil membatalkan surat dakwaan terhadap dirinya, serta dibebaskan dari sel tahanan.
Febrie mengatakan bahwa dakwaan pemerasan senilai Rp55 miliar ke pengusaha Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang kudu dipaparkan secara jelas. Selain itu, Febrie juga mempertanyakan perbuatan konkret nan membuatnya menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Kemudian Febrie mengatakan bahwa dalam dakwaan nan dibacakan oleh jaksa, status Ferry Yanto Hongkiriwang nan disebut sangat berkedudukan aktif, namun tidak dijadikan sebagai tersangka. Bahkan dalam dakwaan dugaan TPPU, menurutnya tidak menguraikan dengan jelas keterlibatan dirinya dalam perkara tersebut.
Febrie menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta untuk berjumpa dengan pihak mana pun nan sedang beperkara. Dirinya berupaya menangani perkara-perkara besar nan menurut pengetahuan dan pengalamannya, telah lama belum tersentuh penegakan norma secara memadai.
Selain itu, Febrie menyatakan tak pernah meminta kedudukan selama 30 tahun berkarier di Kejaksaan Agung (Kejagung). Dirinya mengaku tak pernah dijatuhi balasan disiplin oleh tim pengawasan, sehingga diklaim tidak ada masalah nan berangkaian dengan jabatannya.
Febrie telah menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu 7 Oktober 2026.
Jaksa mendakwa Febrie telah melakukan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian sebesar Rp55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.
Sementara itu, Febrie berbareng dengan Don Ritto dan Nurman Herin didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp346 miliar) dan USD 440.990.
Jaksa menjelaskan bahwa Febrie menyamarkan duit tersebut untuk membeli aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, 74 kg emas hingga mata duit asing.
(P-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·