Foto 1 / 5
Perbesar
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) berbareng Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini (kanan) menyampaikan paparan saat rapat kerja berbareng Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Foto 2 / 5
Perbesar
Dalam rapat tersebut pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai tindak lanjut pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) nan kemudian bakal dibahas lebih lanjut dalam rapat internal panitia kerja (panja) di DPR nan telah dibentuk.
Foto 3 / 5
Perbesar
Dalam rapat tersebut pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai tindak lanjut pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) nan kemudian bakal dibahas lebih lanjut dalam rapat internal panitia kerja (panja) di DPR nan telah dibentuk.
Foto 4 / 5
Perbesar
Dalam rapat tersebut pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai tindak lanjut pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) nan kemudian bakal dibahas lebih lanjut dalam rapat internal panitia kerja (panja) di DPR nan telah dibentuk.
Foto 5 / 5
Perbesar
Dalam rapat tersebut pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai tindak lanjut pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) nan kemudian bakal dibahas lebih lanjut dalam rapat internal panitia kerja (panja) di DPR nan telah dibentuk.
Rabu 04 Februari 2026 21:47 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) berbareng Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini (kanan) menyampaikan paparan saat rapat kerja berbareng Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Dalam rapat tersebut pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai tindak lanjut pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) nan kemudian bakal dibahas lebih lanjut dalam rapat internal panitia kerja (panja) di DPR nan telah dibentuk.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Foto Lainnya
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·