Komisi IX Kebut RUU Ketenagakerjaan saat Reses, Target Rampung Oktober

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Suasana rapat kerja Kementerian Kesehatan berbareng Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Komisi IX DPR menggelar rapat tertutup Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan pada masa reses, Selasa (28/7). Langkah itu dilakukan untuk mengejar sasaran penyelesaian pembahasan RUU pada Oktober 2026.

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengatakan Panja saat ini tengah membahas seluruh materi nan bakal menjadi dasar penyusunan RUU Ketenagakerjaan.

“Panja Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sebelum dibahas untuk menjadi usulan DPR RI, tentu kita bikin Panja dulu, kan. Nah, ini Panja-nya lagi kerja nih sekarang. Itu aja sih,” kata Irma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/7).

Irma menjelaskan, Panja tidak hanya membahas satu isu, tetapi seluruh substansi nan diusulkan beragam pihak, mulai dari serikat pekerja hingga kalangan pengusaha. Sejumlah rumor krusial nan dibahas antara lain outsourcing dan tenaga kerja asing (TKA).

“Seluruh materi nan diusulkan oleh serikat pekerja, kemudian materi-materi krusial seperti outsourcing, ya. Kemudian tenaga kerja asing (TKA) dan lain sebagainya, ya, memang kita bahas,” ujarnya.

Komisi IX DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat pada Kamis (13/11/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan

Menurut Irma, outsourcing menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan. Panja juga menampung beragam masukan dari kalangan pengusaha.

“Outsource tentu, ya, banyak. Sebenarnya nan menjadi konsentrasi utama tentu nan disampaikan teman-teman serikat maupun juga teman-teman pengusaha, ya. Terkait dengan gimana undang-undang ini setelah diundangkan tidak masuk judicial review,” tutur Irma.

“Jadi memang kita dalam melakukan tugas kita di Panja ini tentu seluruh masukan-masukan dari akademisi, serikat pekerja, maupun pemerintah juga, ya, Apindo dan lain sebagainya juga kita rangkum, ya, untuk bisa menjadi kerangka referensi kerja kita kelak dalam membikin undang-undang,” lanjutnya.

Untuk mempercepat proses tersebut, Komisi IX meminta waktu unik untuk menggelar rapat Panja selama masa reses DPR. Irma mengatakan langkah itu diperlukan lantaran pembahasan undang-undang ditargetkan selesai pada Oktober.

“Iya, memang kita minta waktu untuk bisa mengerjakan Panja ini di masa reses. Karena memang undang-undang ini kan Oktober kudu sudah selesai. Maka naskah akademiknya nan sudah disiapkan BKDK dan seluruh usulan-usulan dari pakar, serikat pekerja, maupun dari pemerintah dan Apindo juga sudah masuk semua. Jadi kita membahas di Panja dulu, sebelum kemudian kelak bakal kita lanjutkan di pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU),” jelasnya.

Panja bakal bekerja intensif mulai 27 Juli hingga 4 Agustus untuk menyelesaikan pembahasan awal sebelum masuk ke tahap pengusulan RUU.

“Sekarang kan lagi Panja. Dari tanggal 27 sampai tanggal 4 kita menyelesaikan Panja. Setelah itu kelak kan baru masuk ke pengusulan, kan, apakah ini inisiatif pemerintah alias inisiatif DPR, kan,” ucap Irma.

Pengemudi ojek online (ojol) mengantar penumpang di Jakarta, Jumat (3/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Nasib Pengaturan Ojol Belum Diputuskan

Selain outsourcing, Panja membahas pengaturan pengemudi ojek online (ojol). Namun, Irma mengatakan belum ada keputusan apakah pekerja platform digital bakal diatur dalam RUU Ketenagakerjaan, undang-undang tersendiri, Peraturan Presiden (Perpres), alias Peraturan Pemerintah (PP).

“Ada dong, ada. Tapi kan kita tetap belum mendapatkan surat apa namanya, Keputusan Presiden-nya, ya kan. Masih kita telaah di usulan-usulan, ya. Masih di naskah akademiknya. Nanti, ya, kita putuskan, apakah itu kelak bakal masuk di undang-undang sendiri, alias masuk di Undang-Undang Ketenagakerjaan ini, alias bagian dari kebijakan pemerintah dalam di Perpres alias Peraturan Pemerintah, kita tetap belum bisa kita putusin sekarang. Karena tetap di Panja ini,” katanya.

Terkait substansi pengaturan outsourcing, Irma belum bersedia menjelaskan arah kebijakan nan bakal diambil. Menurutnya, pembahasan tetap berjalan sehingga belum ada konklusi final.

“Jangan tanya sekarang. Kan undang-undangnya belum dibuat. Itu kan menjadi bagian dari apa nan diusulkan oleh kawan-kawan serikat, kan. Dan itu juga tentu menjadi perhatian kita sebagai wakil rakyat, ya,” kata Irma.

Irma mengatakan RUU Ketenagakerjaan nantinya diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan beragam pihak, termasuk mengenai pembuatan lapangan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan kepailitan.

“Jadi undang-undang ini enggak boleh bersayap-sayap, kemudian kudu win-win solution, ya, dalam rangka pembuatan lapangan pekerjaan. Kemudian juga mengatasi gimana jangan sampai terjadi PHK, dan jika ada PHK pun tidak merugikan pekerja. Kemudian kepailitan dan lain sebagainya, semuanya bakal kita rangkum jadi satu. Sudah kita inventarisir semuanya, insyaallah,” pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan