Peternak memandikan sapi kurban jenis simental berbobot 1,1 ton support Presiden Prabowo Subianto di Desa Pombulaa Jaya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Minggu (24/5/2026).(Antara)
POLEMIK mengenai sumber pendanaan pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto pada momentum Iduladha 1447 Hijriah akhirnya ditanggapi oleh Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam program tersebut adalah langkah nan sah dan tidak melanggar aturan.
Dasar Hukum Penggunaan APBN
Habiburokhman memberikan penjelasan tegas mengenai rumor tersebut dalam keterangan resmi nan diterima di Jakarta, Kamis (28/5). Ia menekankan bahwa tindakan tersebut mempunyai landasan izin nan kuat.
“Penggunaan biaya APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema support presiden tidak salah secara norma maupun syariah,” kata Habiburokhman.
Secara yuridis, Habiburokhman merujuk pada Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Aturan ini menegaskan bahwa pengelolaan finansial negara kudu dilakukan secara tertib, transparan, efektif, efisien, serta memperhatikan aspek keadilan dan kepatutan. Selain itu, alokasi anggaran ini juga telah mendapatkan payung norma melalui UU APBN Tahun 2026 nan memberikan ruang bagi program support kemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Sekretariat Negara.
Tinjauan dari Sisi Syariat Islam
Tidak hanya dari sisi norma positif, Habiburokhman juga menyoroti aspek syariat. Ia mengutip pendapat mahir untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut selaras dengan nilai-nilai agama.
“Dari sisi syariat, Habiburokhman mengutip pernyataan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh nan mengatakan pembelian hewan kurban presiden melalui APBN sah secara syar’i lantaran diperuntukkan bagi masyarakat.”
Menurut Habiburokhman, langkah ini merupakan manifestasi kehadiran negara dalam mendukung aktivitas keagamaan dan sosial.
“Bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan corak kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan golongan masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Iduladha,” ujar dia.
Ia menambahkan bahwa program ini adalah bentuk nyata keberpihakan Presiden Prabowo kepada peternak lokal serta masyarakat luas. Kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari kegunaan sosial negara, serupa dengan beragam support nan diberikan pemerintah kepada umat berakidah lainnya di Indonesia.
Distribusi 1.098 Ekor Sapi Kurban
Sebagai info tambahan, pada seremoni Iduladha 1447 H kali ini, Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban hasil dari peternak lokal. Sapi-sapi tersebut mempunyai kualitas premium dengan berat mencapai 800 kilogram hingga 1,3 ton.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menjelaskan bahwa support ini disebarkan secara merata ke 552 wilayah di seluruh Indonesia, mencakup lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial, hingga tokoh masyarakat.
“Presiden memberikan pengarahan agar sapi-sapi nan diberikan untuk menjadi sapi kurban ini juga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya kepada masyarakat nan memerlukan di wilayah masing-masing,” kata Juri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/5). (Ant/E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·