Achmad Al Fiqri
, Jurnalis-Jum'at, 06 Februari 2026 |08:11 WIB

Komisi III DPR nilai label legal Whip Pink perlu dikaji ulang.
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, menilai bahwa label legal pada Whip Pink perlu dikaji ulang. Pasalnya, maraknya penyalahgunaan produk nan mengandung gas nitrous oxide tersebut telah meresahkan masyarakat.
“Memang DPR ini, kita ini kan atas nama masyarakat ya. Jadi ini (penyalahgunaan Whip Pink) sekarang sudah mulai meresahkan masyarakat,” kata Lola dalam keterangannya nan dikutip Jumat (6/2/2026).
Lola menilai perlu ada kajian ulang menyeluruh, terutama mengenai aspek pelabelan dan pengawasan distribusi. Kajian ulang perlu dilakukan mengenai peran BPOM, label halal, serta kejelasan pihak pemasok dan produsen.
“Ini sudah kudu dikaji ulang, khususnya label ya. BPOM-nya, label halalnya, itu kudu betul-betul kita lihat. Termasuk distributornya alias pembuatnya,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini Whip Pink berada di wilayah abu-abu lantaran produk itu tidak mengandung narkoba.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·