Felldy Utama
, Jurnalis-Senin, 13 Juli 2026 |16:23 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto: Felldy Utama/Okezone)
JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan, salah satu poin krusial dalam pembahasan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset adalah pemisah kewenangan abdi negara penegak norma dalam menerapkan patokan ini saat bertindak nanti.
Hal ini disampaikan Habib sekaligus membantah rumor nan menyebut Komisi III DPR menolak pembentukan UU Perampasan Aset. Ia turut mengungkap poin-poin substansi krusial nan menjadi pembahasan.
"Soal substansi teman-teman, pertama debatnya perdebatannya adalah soal gimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk kerugian finansial negara dengan agar potensi membatasi potensi abuse of power oleh para penegak hukum," kata Habiburokhman di Ruang Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Ia menegaskan jangan sampai izin ini menjadi pintu masuk bagi abdi negara untuk bertindak sewenang-wenang dengan mengatasnamakan undang-undang. Sebab itu, DPR saat ini tengah melakukan pengayaan materi berasas beragam masukan nan diterima.
"Nah, ini nan kemarin kita masukannya banyak ya teman-teman dan kita perlu pengayaan soal itu. Batasnya di mana nan pas," ujarnya.
Namun, legislator Partai Gerindra itu memastikan Komisi III DPR tetap berkomitmen dalam upaya pemulihan aset negara nan menjadi konsentrasi utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset ini.
"Pasti kita berkomitmen agar sebanyak mungkin terjadi asset recovery ya. Tapi di sisi lain jangan sampai orang nan enggak bersalah terkriminalisasi oleh abdi negara penegak norma nan tidak bersih," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·