Komdigi Tindak 4,1 Juta Konten Negatif, AVISI Dorong Penguatan Perang Melawan Pembajakan Digital

Sedang Trending 7 jam yang lalu

loading...

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sukses menangani 4.198.606 konten negatif sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 15 April 2026. Foto/MNC Media.

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi ) sukses menangani 4.198.606 konten negatif sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 15 April 2026, sebuah langkah tegas nan mendapat apresiasi tinggi dari Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) sebagai upaya strategis dalam memperkuat keamanan ruang digital sekaligus mendorong perlindungan industri kreatif, khususnya dari ancaman pembajakan dan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

“Pencapaian nomor 4,1 juta konten ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari akibat destruktif konten ilegal. Kami terus mempererat kerjasama dengan beragam pihak, termasuk asosiasi sektor seperti AVISI, untuk memastikan bahwa ruang digital kita bukan hanya produktif, tetapi juga kondusif dari pelanggaran hukum, terutama mengenai pertaruhan daring dan perlindungan kewenangan cipta nan menjadi pilar ekonomi imajinatif kita,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, di Jakarta.

Baca juga: Komdigi Suruh TikTok Hapus 780 Ribu Akun Anak, Platform Lain Siap-siap!

Dari total penanganan tersebut, konten pertaruhan menjadi nan paling dominan dengan 3.292.203 kasus, diikuti pornografi sebanyak 798.181 kasus dan penipuan 41.494 kasus. Berdasarkan pengedaran platform, kebanyakan konten ditangani pada situs web sebanyak 4.198.606 konten, sementara di media sosial tercatat 563.852 konten. Pada platform media sosial, Meta menjadi nan paling banyak ditindak dengan 198.921 konten, disusul jasa File Sharing sebanyak 181.562 konten.

Dalam konteks perlindungan industri digital, AVISI sebagai asosiasi nan menaungi pelaku industri platform streaming ahli nan terkurasi, berbayar (on-demand), dan legal, sehingga dikategorikan sebagai non-UGC (User Generated Content), menyoroti penanganan pelanggaran HKI nan mencapai 9.217 kasus. Mayoritas pelanggaran ditemukan pada situs web sebanyak 9.095 konten, sementara di media sosial relatif terbatas dengan 122 konten.

Baca juga: Peringatan Keras Komdigi: Meta Menyerah pada PP TUNAS, Komdigi Siapkan Algojo untuk Google

Ketua Umum Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), Hermawan Sutanto, menyampaikan bahwa langkah tegas pemerintah menjadi momentum krusial dalam menjaga keberlanjutan industri streaming legal di Indonesia.

Selengkapnya
Sumber Tekno Sindonews
Tekno Sindonews