Menkomdigi Meutya Hafid merespons mengenai beredarnya video di platform digital nan dinilai memuat narasi tuduhan dan serangan personal. Ia menegaskan bahwa konten tersebut merupakan hoaks nan dapat memicu kegaduhan publik.
Meutya menyebut tim patroli siber telah mengidentifikasi unggahan nan mengandung ujaran kebencian dan upaya pembunuhan karakter. Narasi tersebut dianggap tidak mempunyai dasar kebenaran dan mencederai martabat individu.
"Ruang kerakyatan digital adalah ruang adu gagasan, bukan ruang memproduksi konten kebencian nan menyerang martabat manusia," ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (1/5).
Meutya juga memberikan peringatan keras bagi pihak-pihak nan turut menyebarluaskan konten tersebut.
"Komdigi menekankan bahwa pengedaran info nan berkarakter tuduhan secara sadar merupakan pelanggaran norma sebagaimana diatur dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat 2," ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, Meutya membujuk masyarakat untuk lebih selektif dalam mengonsumsi info dan menjaga ruang digital agar tetap sehat serta produktif.
"Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong literasi digital guna memastikan kebebasan berekspresi tetap melangkah seiring dengan tanggung jawab hukum," tandas dia.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·