Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang personil TNI aktif dalam pengembangan investigasi kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penanganan perkara tersebut sekarang dilakukan secara koneksitas berbareng Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, personil TNI aktif tersebut berinisial BU.
“Berdasarkan pengembangan investigasi dari tindak pidana korupsi tata kelola MBG ini, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif nan menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen alias PPK dalam pengadaan peralatan jasa, terutama pengadaan sepeda motor,” kata Syarief, Kamis (2/7/2026).
Menurut dia, lantaran nan berkepentingan merupakan personil TNI aktif, penanganan perkara dilakukan melalui sistem koneksitas berbareng interogator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer.
“Untuk itu, penanganan terhadap oknum tersebut ialah Saudara BU dilaksanakan secara koneksitas berbareng dengan interogator pada Jaksa Agung Muda Militer. Jadi perkara itu termasuk sepeda motor, pengadaan sepeda motor itu lantaran ada keterlibatan oknum TNI aktif, maka penanganannya dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer,” ujarnya.
Syarief menegaskan BU belum berstatus tersangka. Menurut dia, interogator Jampidsus tidak berkuasa menetapkan tersangka terhadap personil TNI aktif sehingga penanganannya diserahkan kepada Jampidmil.
“Belum, belum. Karena kami Pidsus tidak bisa memproses alias mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan langkah koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil,” kata Syarief.
Ia menambahkan, proses selanjutnya bakal ditangani oleh Jampidmil.
Syarief juga mengungkapkan pangkat BU saat dikonfirmasi awak media. "Kolonel," jelas dia.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·