Jakarta, CNN Indonesia --
Koalisi Masyarakat Sipil menggelar tindakan usai kasus penyiraman air keras nan menimpa aktivis Andrie Yunus dilimpahkan ke Puspom TNI.
Menurut pantauan CNNIndonesia.com, mereka sekaligus menggelar tindakan mendengar sidang uji materi UU TNI di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Massa membawa spanduk bertuliskan 'Bentuk TPGF Independen', 'Hentikan Impunitas', 'Reformasi Peradilan Militer Sekarang'. Aksi tampak dikawal aparat nan menggunakan mobil Brimob.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andrie minta kirim amicus curiae
Saat aksi, Wakil Direktur Impersial Hussein Ahmad membacakan surat nan ditulis Andrie soal seruan agar masyarakat sipil mengirimkan Amicus Curiae ke MK untuk membatasi ekspansi kewenangan abdi negara bersenjata.
"Saya menyerukan kepada semua komponen masyarakat sipil untuk mengirimkan Amicus Curiae alias Sahabat Pengadilan dalam perkara kami Nomor 197, untuk meyakinkan pengadil menerima seluruh dalil permohonan nan kami ajukan," seru Andrie lewat surat.
Andrie menyadari bahwa dorongan masif dari publik adalah kunci utama untuk meyakinkan majelis hakim. Ia membujuk seluruh komponen bangsa untuk tidak tinggal tak bersuara dan turut mengambil peran proaktif dalam mengawal perkara tersebut.
"Ayo musuh militerisme dengan kirimkan Amicus Curiae- mu!," kata Andrie.
Andrie menambahkan upaya norma ini ditempuh sebagai corak perlawanan nyata agar kehidupan publik tidak kembali berada di bawah bayang-bayang dwifungsi abdi negara pertahanan.
"Titik tekan kami dalam uji materi ini memastikan agar ekspansi pengaruh kekuatan militer dalam kehidupan sipil, politik, dan ekonomi dapat dibatasi," tulis Andrie.
Penolakan terhadap ekspansi kewenangan ini semakin tajam lantaran revisi kebijakan tersebut dinilai menabrak batas-batas kewenangan nan semestinya memisahkan otoritas sipil dan militer secara tegas.
"Perlu ditegaskan, sejak awal revisi Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2002 telah menerabas banyak prinsip hubungan sipil dan militer, di antaranya supremasi sipil," tulis Andrie.
"Lebih lanjut revisi tersebut juga telah mengingkari TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000, termasuk Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945," sambungnya.
Seruan tolak peradilan militer
Lewat surat, Andrie juga secara tegas menolak jika proses norma para pelaku diserahkan kepada pengadilan militer. Sebagai corak protes nan keras, dia melayangkan penolakan terhadap sistem peradilan tersebut.
"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan norma terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer, nan selama ini menjadi sarang impunitas bagi para prajurit militer pelaku pelanggaran HAM," seru Andrie.
Lebih lanjut, Andrie menuntut negara untuk mengambil tanggung jawab penuh melalui abdi negara penegak norma demi memastikan kejadian teror serupa tidak terulang kembali di masa depan. Ia meminta agar pelakunya kelak diseret ke peradilan umum tanpa memandang status keanggotaan institusinya.
"Yang paling krusial bagi saya, siapapun dan dengan latar belakang apapun, baik sipil maupun militer, kudu diadili melalui peradilan umum," tulis Andrie.
Sidang hari ini adalah mendengar Keterangan Ahli dan Saksi Pemohon mengenai uji Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Andrie Yunus sendiri terdaftar menjadi salah satu Kuasa Hukum dari pemohon dalam sidang pengetesan materi ini. Sementara kuasa norma lainnya ialah Muhammad Fadhil Alfathan Nazwar, Arif Maulana, Raden Violla Rrininda Hafidz, Daniel Winarta.
Diketahui pemohon dari pengetesan materi tersebut ialah terdiri dari Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta.
Kemudian beberapa penduduk sipil ialah Ikhsan Yosarie, Mochamad Adli Wafi, dan Muhammad Kevin Setio Haryanto.
(fam/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·