Jakarta -
Perubahan besar terjadi di pucuk kepemimpinan Bank Indonesia (BI). Perry Warjiyo mengundurkan diri tiba-tiba dan langsung digantikan posisinya sementara oleh Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI nan sebelumnya merupakan Deputi Gubernur Senior.
Soal Gubernur BI definitif, pemerintah bakal melakukan penunjukannya sesuai patokan nan berlaku. Bank Indonesia bakal membuka pendaftaran calon Gubernur, kemudian dipilih langsung oleh Presiden Prabowo Subianto untuk diajukan namanya ke DPR.
Destry bisa mengusulkan diri sebagai Gubernur BI definitif, namun ketika ditanya soal potensi tersebut dia enggan menjawab tegas bakal mengusulkan diri alias tidak. Dia hanya bilang saat ini dirinya hanya konsentrasi untuk menjalankan tugas sebagai Pjs Gubernur BI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hanya menjalankan tugas di sini sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," ujar Destry usai melakukan rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Di sisi lain, menurut Destry, penetapan dirinya sebagai pejabat sementara Gubernur BI pun secara patokan memang sudah ada.
Bila seorang Gubernur mengundurkan diri sebelum masa kedudukan habis, maka sebelum ada penetapan pejabat definitif, Deputi Gubernur Senior bakal menjabat sebagai Pjs Gubernur BI.
"Penetapan saya sebagai Pejabat Gubernur Sementara itu adalah memang secara Undang-Undang menetapkan seperti itu. Apabila Gubernur berhalangan tetap, termasuk mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior bakal menggantikan peran dari Gubernur itu sebagai Pejabat Gubernur Sementara," papar Destry.
"Sampai kelak nan definitif proses bakal dimulai oleh Presiden," lanjut Destry.
Seperti diketahui, Perry Warjiyo baru saja menyampaikan surat pengunduran diri ke Istana. Perry mengundurkan diri tiba-tiba dengan argumen pribadi nan tidak dijelaskan, Prabowo pun menerima surat tersebut. Surat pengunduran diri diberikan pada 25 Juli 2026.
(hal/hns)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·