Ketika tempat nan semestinya menjadi ruang kondusif bagi anak justru berubah menjadi sumber ancaman, kita patut bertanya: Siapa nan sebenarnya bertanggung jawab melindungi mereka? Kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran di sebuah daycare di Yogyakarta pada April 2026 membuka tabir persoalan nan lebih dalam dari sekadar tindak kriminal. Ia mengungkap rapuhnya sistem pengasuhan dan lemahnya pengawasan terhadap jasa nan menyangkut masa depan anak.
Dalam kehidupan urban, daycare telah menjadi kebutuhan. Pergeseran dari family besar ke family inti membikin banyak orang tua tidak lagi mempunyai support pengasuhan dari kerabat. Di saat nan sama, tuntutan ekonomi memaksa kedua orang tua tetap bekerja. Dalam situasi seperti ini, menitipkan anak ke daycare menjadi pilihan rasional—bahkan tak terhindarkan.
Namun, di kembali kebutuhan itu, tersimpan persoalan serius. Pengasuhan anak perlahan bergeser menjadi bagian dari industri jasa. Relasi nan semestinya dibangun atas dasar kasih sayang berubah menjadi hubungan transaksional. Anak, dalam konteks ini, berisiko diperlakukan sebagai “objek layanan”, bukan subjek nan kudu dilindungi secara utuh.
Masalah menjadi semakin kompleks ketika standar pengasuhan tidak diimbangi dengan pengawasan nan memadai. Lembaga-lembaga nonformal seperti daycare sering kali berada dalam wilayah abu-abu regulasi. Tidak semua mempunyai standar operasional nan jelas, apalagi pengawasan rutin nan ketat. Akibatnya, potensi penyimpangan menjadi lebih besar.
Padahal, kerangka norma sebenarnya sudah tersedia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai fondasi perkembangan anak. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas menyatakan bahwa setiap anak berkuasa mendapatkan perlindungan dari kekerasan, termasuk di lingkungan pendidikan dan pengasuhan.
Namun, persoalannya bukan pada aturan, melainkan pada implementasi. Pengawasan nan ada tetap condong administratif dan belum menyentuh praktik sehari-hari di lapangan. Tidak ada agunan bahwa setiap pengasuh mempunyai kompetensi, kesiapan psikologis, alias pemahaman nan memadai tentang perkembangan anak. Dalam kondisi seperti ini, akibat kekerasan menjadi nyata.
Dari perspektif perkembangan anak, lingkungan pengasuhan mempunyai pengaruh nan sangat besar. Teori ekologi perkembangan menjelaskan bahwa hubungan anak dengan lingkungan terdekatnya bakal membentuk kepribadian dan kondisi psikologisnya. Ketika lingkungan itu justru penuh tekanan alias kekerasan, dampaknya dapat berjalan jangka panjang.
Ironisnya, logika industri sering kali memperparah situasi. Dalam upaya menekan biaya dan meningkatkan keuntungan, kualitas sumber daya manusia kerap dikorbankan. Pengasuh direkrut tanpa training nan memadai, tanpa pertimbangan berkala, apalagi tanpa seleksi psikologis nan ketat. Padahal, mereka memegang peran krusial dalam membangun rasa kondusif anak.
Kondisi ini menempatkan orang tua dalam dilema. Di satu sisi, mereka memerlukan jasa pengasuhan. Di sisi lain, mereka tidak mempunyai cukup agunan bahwa tempat tersebut betul-betul aman. Menitipkan anak menjadi keputusan nan penuh risiko, bukan pilihan nan sepenuhnya tenang.
Karena itu, kasus daycare di Yogyakarta kudu menjadi sirine keras. Penanganan tidak boleh berakhir pada penghukuman pelaku. nan lebih krusial adalah membenahi sistem secara menyeluruh: memperketat standar operasional, memastikan kompetensi pengasuh, dan memperkuat pengawasan nan berkelanjutan.
Negara tidak boleh tidakhadir dalam persoalan ini. Perlindungan anak bukan sekadar tanggung jawab keluarga, melainkan juga tanggung jawab kolektif. Negara kudu hadir, tidak hanya sebagai kreator aturan, tetapi juga sebagai pengawas dan penjamin kualitas jasa pengasuhan.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasar tetap kudu dijawab: Ketika daycare tak lagi aman, siapa nan melindungi anak? Jika jawaban atas pertanyaan ini tetap belum jelas, nan sedang kita hadapi bukan sekadar kasus, melainkan juga krisis dalam sistem perlindungan anak itu sendiri.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·