Ilustrasi(Dok Istimewa)
DI tengah meningkatnya biaya hidup, kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dinilai semakin membebani golongan kelas menengah hingga bawah nan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, tetapi juga menghadapi keterbatasan ekonomi untuk membiayai kebutuhan lain mengenai anak.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Achmad Tjachja Nugraha, kemarin menilai, persoalan UKT kudu dipandang sebagai rumor strategis nan menyangkut keadilan akses pendidikan dan masa depan pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Penguatan sumber daya manusia (SDM nan didengungkan oleh Presiden Prabowo melalui asta cita adalah corak keberpihakan nan baik yaitu memperkuat alias membangun SDM nan unggul, sians dan penguasaan teknologi.
"Oleh lantaran itu, kebijakan di tingkat kementerian teknis perlu diikuti dengan program-program nan terarah dan tepat sasaran, termasuk dalam penyelesaian persoalan UKT. Fenomena kenaikan UKT nan terus terjadi telah memicu keluhan dari mahasiswa maupun orang tua," ungkapnya.
Menurut Achmad, golongan kelas menengah dan bawah menjadi pihak nan paling merasakan tekanan sehingga akses terhadap pendidikan tinggi mulai terancam, seperti drop out alias penurunan minat kedepan untuk masuk ke perguruan tinggi. UKT bukan hanya persoalan besarnya tagihan kuliah, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dalam memberikan kesempatan nan sama bagi setiap anak bangsa untuk memperoleh pendidikan tinggi.
"Tekanan terhadap kelas menengah dan bawah tidak muncul semata akibat kenaikan UKT. Kondisi tersebut dipengaruhi trend meningkatnya biaya dan beban hidup, namun disisi lain pendapatan masyarakat secara umum tidak mengalami kenaikan.
Beban rutin nan meningkat seperti beban cicilan, beban biaya kesehatan, biaya transportasi, hingga kebutuhan lainnya terus meningkat," paparnya.
Achmad menyebut, cukup banyak family kelas menengah dan bawah nan mengalami penyempitan ruang fiskal susah bergerak secara pembiayaan. Kondisi mereka juga diperburuk dengan stres finansial akibat turun status dari golongan kelas menengah ke kelas bawah. Data BPS menunjukkan jumlah kelas menengah Indonesia menyusut dari sekitar 57 juta jiwa pada 2019 menjadi 47,85 juta jiwa pada 2024, alias sekitar 17 persen dari total penduduk. Sementara itu, rata-rata biaya pendidikan tinggi pada 2024 mencapai sekitar Rp19 juta per tahun, meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dan melampaui laju inflasi. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya dilema dalam pembiayaan pendidikan tinggi.
"Di satu sisi, negara menginginkan mutu perguruan tinggi terus meningkat sehingga memerlukan biaya operasional nan memadai. Namun di sisi lain, daya beli masyarakat tetap terbatas dan hingga sekarang belum tersedia kreasi kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi nan betul-betul berkepanjangan dan komprehensif," jelasnya.
Karena itu, Achmad mendorong adanya reformasi kebijakan UKT melalui penilaian nan lebih komprehensif dengan mempertimbangkan pendapatan, jumlah tanggungan keluarga, beban cicilan, biaya hidup. Kepemilikan tempat tinggal, kondisi tempat tinggal dan fasilitasnya serta kondisi ekonomi secara menyeluruh.
Selain itu, pemerintah dinilai perlu memberikan support lebih besar kepada golongan kelas menengah dan bawah melalui danasiwa terintegrasi, subsidi parsial UKT, angsuran pendidikan berbunga rendah, maupun insentif pajak.
"Perguruan tinggi juga kudu didorong untuk memperluas sumber pendanaan melalui optimasi aset, ruang kelas kerjasama, kerjasama potensi sumberdaya tenaga pendidik dan mahasiswa dengan bumi kerja dan usaha, pembuatan biaya abadi, filantropi, optimasi penemuan perguruan tinggi serta support alumni agar tidak hanya berjuntai pada UKT dalam pembiayaan operasional perguruan tinggi," paparnya.
Achmad menambahkan, transparansi penggunaan biaya UKT dan peningkatan investasi negara di sektor pendidikan tinggi juga menjadi bagian krusial dalam menciptakan sistem pembiayaan nan lebih adil. Pendidikan adalah investasi jangka panjang dan ke depan. Membutuhkan keberpihakan.
"UKT bukan sekadar nomor meninggal nan kudu dibayar saja. UKT kudu bisa memberikan ruang nan diberikan negara kepada masyarakat tentang rasa keadilan terutama mengenai akses pendidikan. Keberpihakan dan kebijakan nan komprehensif tentang pendidikan bakal mempertaruhkan bangsa kita Indonesia ke depan," sambungnya. (H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·