Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (Kementerian LH) menyegel PT Beringin Petroleum Energy nan mengelola limbah bahan rawan dan beracun (B3) jenis oli jejak tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Kegiatan di perusahaan ini, ialah mengolah oli jejak menjadi bahan Chemical Diesel Oil. Dan oli-oli jejak dari beberapa bagian upaya terkait, diolah di sini dengan menggunakan proses nan sangat sederhana sekali," ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada Kementerian LH Irjen Pol Rizal Irawan di Tangerang, melansir Antara, Sabtu (20/6/2026).
Dia mengatakan, perusahaan pengelola limbah ini diduga telah melanggar ketentuan mengenai persetujuan lingkungan, teknis hingga pencemaran udara, tanah dan air di bagian aktivitas pengelolaan limbah B3.
"Karena dalam proses ini ada tiga pelanggaran. Baik itu pidananya, kemudian perdatanya, sengketa lingkungan hidup, termasuk administrasi," kata Rizal.
Dia mengungkapkan, atas temuan pelanggaran ini, maka perusahaan bakal dikenakan Pasal 103 dan alias 104 Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Pencemaran Pengelolaan Limbah dan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Jadi saya sudah sampaikan ke pemilik bahwa mulai sekarang hentikan kegiatan. Saya sudah membawa Direktur terkait, baik itu Direktur Pidana, Perdata, maupun juga dari hukuman manajemen serta pengawas dalam penindakan itu," terang Rizal.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·