ilustrasi korban TPPO.(Freepik)
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) memperkuat upaya penanganan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui kerja sama strategis dengan Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (Jarnas Anti TPPO). Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Dukungan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam Penanganan Korban Perdagangan Orang di Hotel Mercure Jakarta Batavia, Jakarta Barat, Senin (27/7).
Melalui kerja sama ini, kedua pihak berkomitmen memperkuat sinergi dalam pencegahan, rehabilitasi sosial, serta pemberdayaan korban. Selain itu, kerjasama diharapkan bisa memperluas akses jasa bagi penyintas perdagangan orang di beragam daerah.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengatakan Kemensos mempunyai prasarana jasa nan siap dimanfaatkan untuk mendukung penanganan korban TPPO. Saat ini, Kemensos mengoperasikan satu Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) serta 32 sentra dan sentra terpadu nan tersebar di beragam wilayah Indonesia.
"Saat ini Kemensos didukung oleh satu RPTC dan 32 sentra/ sentra terpadu di beragam wilayah di Indonesia. Mudah-mudahan ini kelak jadi bagian dari MoU kita untuk dimanfaatkan oleh Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang. Kita sangat ceria jika kita bisa manfaatkan seluruh akomodasi nan ada dalam rangka melayani korban perdagangan orang," kata Gus Ipul.
Menurut Gus Ipul, akomodasi tersebut selama ini menjadi garda terdepan dalam memberikan rehabilitasi sosial dan pemberdayaan bagi korban perdagangan orang maupun pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB). Sejak 2011 hingga 2026, tercatat sebanyak 128.261 penyintas telah memperoleh jasa melalui RPTC dan sentra Kemensos.
"Selama kurun waktu 2011 sampai 2026, kita melayani rehabilitasi lebih dari 128 ribu orang penyintas, dimana kita berikan pendampingan, rehabilitasi dan sekaligus pemberdayaan sehingga dia bisa kembali lagi ke keluarganya setelah pulih dan siap bangkit untuk memulai hidup baru," ujarnya.
Sementara itu, pada periode 2024 hingga Juli 2026, Kemensos telah memberikan jasa rehabilitasi sosial kepada 3.212 korban perdagangan orang. Layanan tersebut dilakukan secara bertahap, dimulai dari rehabilitasi awal selama tiga bulan hingga pendampingan maksimal dua tahun sebelum korban dipulangkan kepada family alias kembali ke masyarakat.
"Khusus 2024 sampai 2026 Juli kita melayani lebih dari tiga ribu. Artinya bahwa memang perdagangan orang tetap belum berhenti, perlu kerjasama dan inisiatif nan dilakukan oleh Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang sungguh patut disambut dan kami, para pemangku kepentingan mau memperkuat kerjasama dalam tindakan nan lebih nyata," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa penguatan jasa rehabilitasi kudu dibarengi dengan langkah-langkah pencegahan agar praktik perdagangan orang dapat ditekan. "Sejalan dengan pengarahan Pak Presiden Prabowo, kita mau kedepan pencegahannya diperkuat, bagi korban kita berikan jasa rehabilitasi nan utuh sekaligus di dalamnya ada pemberdayaan," jelas Gus Ipul.
Pada kesempatan nan sama, Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang, Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo, menyebut penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi injakan awal untuk membangun sistem perlindungan korban nan lebih kuat dan terintegrasi.
"Ini merupakan awal bukan garis akhir untuk kita bisa melakukan perlawanan terhadap perdagangan orang ini secara sistematis, aktivitas nan kudu menjadi sistem dan sistem nan kudu menjadi bentuk nyata perlindungan dan pemenuhan kewenangan bagi korban," kata Saraswati.
Ia menilai keberadaan MoU bakal mempercepat koordinasi dan komunikasi antarinstansi dalam menghadapi kejahatan perdagangan orang nan mempunyai jaringan luas, baik lintas wilayah maupun lintas negara.
"Karena tanpa ada landasan kerja sama, nota kesepahaman ini tentunya kurang bisa adanya aktivitas nan lebih cepat, aktivitas nan lebih terkoordinir. Karena jika mafia alias sindikat itu bisa terkoordinasi, lantaran ini extraordinary crime. Ini bukan hanya terjadi lintas negara, lintas perbatasan, tapi di dalam negara kita sendiri pun juga sebenarnya terjadi," jelas Saraswati.
Saraswati juga mengapresiasi komitmen Kemensos nan membuka ruang kerjasama dengan organisasi masyarakat sipil dalam memberikan perlindungan kepada korban perdagangan orang.
"Kami apresiasi nan setinggi-tingginya kehadiran Bapak Menteri (Sosial) di sini merupakan gambaran bahwa negara datang dan berkomitmen untuk bekerjasama dengan civil society," tuturnya.
Selain Kemensos, Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang pada kesempatan nan sama juga menjalin nota kesepahaman dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sinergi lintas kementerian, lembaga, dan organisasi masyarakat sipil tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan, rehabilitasi, serta pemenuhan kewenangan korban perdagangan orang secara lebih terpadu di Indonesia. (Fik/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·