KemenPU Pastikan Tak Ada Penggunaan APBN Biayai Menteri & Keluarga ke AS

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Kementerian Pekerjaan Umum RI (PU) menegaskan info nan menyebut Menteri PU Dody Hanggodo beserta istri dan anaknya bakal menonton Final Piala Dunia menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah tidak benar. Kementerian PU memastikan tidak ada penggunaan duit negara untuk membiayai personil family Dody dalam kunjungan ke luar negeri.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PU Apri Artoto menjelaskan surat nan beredar di media sosial merupakan arsip manajemen nan diterbitkan untuk memenuhi persyaratan pengurusan visa melalui Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu).

Surat tersebut bukan merupakan persetujuan perjalanan dinas maupun bukti penggunaan anggaran negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang perlu kami tegaskan adalah tidak ada penggunaan APBN untuk pembiayaan personil family ataupun kepentingan pribadi. Apabila nantinya terdapat personil family nan mendampingi, seluruh pembiayaannya menggunakan biaya pribadi," tegas Apri, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).

Menurut Apri, rencana aktivitas Menteri PU ke New York hingga saat ini tetap berkarakter tentatif. Keberangkatan Dody beserta rombongan tetap berjuntai pada prioritas penyelenggaraan tugas negara di dalam negeri, termasuk penanganan pascabencana, percepatan penyelesaian Sekolah Rakyat, dan kesiapsiagaan menghadapi potensi El Nino.

Apri juga menjelaskan pencantuman nama personil family dalam surat manajemen dilakukan berasas hasil koordinasi dengan Kemenlu.

Dalam proses pengurusan visa, nama pendamping disarankan dicantumkan dalam satu surat sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.

Kementerian PU menegaskan keberadaan nama personil family dalam arsip manajemen tersebut tidak dapat diartikan sebagai penggunaan APBN ataupun kepastian keberangkatan.

Terkait beredarnya arsip internal tersebut di media sosial, Kementerian PU saat ini sedang melakukan penelusuran untuk mengetahui sumber kebocoran dokumen.

Apabila terbukti berasal dari internal dan terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan arsip kedinasan, bakal dilakukan penindakan sesuai peraturan nan berlaku.

Kementerian PU membujuk masyarakat untuk tidak mudah mempercayai info nan tidak utuh serta selalu mengedepankan fakta.

Kementerian PU memastikan seluruh penggunaan anggaran negara dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(anl/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News