Kemenkop Perkuat Transformasi Pertambangan Berbasis Koperasi di NTB

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyelenggarakan aktivitas Sosialisasi Pengembangan Usaha Pertambangan Berbasis Koperasi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, hari ini. Kegiatan ini bermaksud untuk mendorong transformasi koperasi.

"Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong transformasi koperasi menjadi koperasi tambang modern nan bisa mengelola upaya pertambangan secara legal, profesional, dan berkelanjutan," kata Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop Panel Barus dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).

Menurut Panel, Nusa Tenggara Barat merupakan salah satu wilayah dengan potensi sumber daya mineral dan batubara (minerba) nan sangat besar di Indonesia. Lebih dari itu, NTB juga dikenal mempunyai persediaan emas dan tembaga, khususnya di wilayah Sumbawa Barat, serta potensi mineral lain seperti mangan, pasir besi, batuan, dan komoditas tambang rakyat nan tersebar di beragam kabupaten seperti Lombok Barat, Sumbawa, Dompu, dan Bima.

Lebih lanjut, Kemenkop juga terus mendorong agar Provinsi NTB menjadi model nasional dalam tata kelola tambang rakyat berbasis koperasi. Hal itu bermaksud agar pengelolaan pertambangan bisa melangkah secara legal, berkeadilan dan berkepanjangan sesuai dengan praktik pertambangan nan baik (Good Mining Practice).

Berdasarkan info Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pertambangan memberikan kontribusi sekitar 15% hingga lebih dari 20% terhadap PDRB NTB. Bahkan, dalam kondisi tertentu dapat mencapai sekitar 21%, menjadikannya sebagai salah satu sektor terbesar kedua setelah pertanian.

"Secara nominal, kontribusi sektor ini diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah per tahun, menunjukkan peran strategisnya dalam mendorong perekonomian daerah," ucap Panel.

Oleh lantaran itu, Panel menegaskan bahwa penguatan peran koperasi dalam sektor pertambangan merupakan bagian dari agenda strategis pemerintah.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) prioritas dapat diberikan kepada Koperasi, badan upaya mini dan menengah (UMKM), alias badan upaya nan dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan," kata Panel.

Panel menambahkan dalam PP tersebut ditegaskan bahwa koperasi dapat mengelola WIUP mineral logam dan batubara dengan luasan hingga 2.500 hektar.

"Ketentuan ini menunjukkan bahwa koperasi tidak lagi diposisikan secara terbatas, melainkan sebagai pelaku upaya pertambangan nan mempunyai kapabilitas skala menengah," tutur Panel.

Sejalan dengan perihal tersebut, Kemenkop telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Koperasi.

"Regulasi ini mendorong koperasi agar beralih bentuk menjadi pelaku upaya pertambangan nan ahli dan berorientasi bisnis, memperkuat kelembagaan dan tata kelola (good cooperative governance), meningkatkan kapabilitas teknis, manajerial, dan permodalan, membangun kemitraan strategis dengan BUMN, swasta, dan investor, serta mengelola upaya pertambangan secara berkepanjangan dan berwawasan lingkungan," papar Panel.

Dalam kerangka kebijakan tersebut, koperasi diposisikan sebagai agregator masyarakat agar menghimpun dan mengorganisir penambang rakyat, badan upaya pertambangan mempunyai legalitas dan kapabilitas usaha, serta instrumen pemberdayaan ekonomi untuk mendorong pemerataan faedah sumber daya alam.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti 50 koperasi dari beragam wilayah di NTB, nan mencerminkan besarnya potensi kelembagaan koperasi dalam mengelola upaya pertambangan berbasis koperasi serta narasumber dari Kemenkop, Kementerian ESDM, Dinas Koperasi Provinsi NTB dan Dinas ESDM Provinsi NTB.

Undangan dan peserta aktivitas terdiri atas unsur pemerintah pusat dan daerah, Dekopin Pusat dan Daerah NTB, Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI), serta pengurus koperasi tambang dari beragam kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Para peserta memperoleh materi mengenai perspektif perkoperasian dalam upaya pertambangan, sistem perizinan dan teknis operasional, potensi pertambangan daerah, serta support pemerintah wilayah dalam mengoptimalkan pengelolaan upaya pertambangan berbasis koperasi di NTB.

"Kami berambisi melalui aktivitas ini bakal lahir koperasi-koperasi tambang nan bisa mengelola sumber daya mineral secara optimal, mengurangi praktik pertambangan ilegal, meningkatkan kesejahteraan personil dan masyarakat, serta memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah," tutup Panel.

(anl/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News