Kemenkeu Rancang Aturan Pungutan Pajak Baru, Tol Kena PPN 2028

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Ilustrasi Tol Batang-Semarang. Foto: Primagung Dary Riliananda/Shutterstock

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029. Salah satu rencana ekspansi pedoman pajak adalah pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan DIrektur Jenderal Pajak Nomor Kep-252 KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029.

“Pemberian landasan norma bagi sistem pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol,” tulis bagian kerangka izin beleid tersebut dikutip Selasa (21/4).

Kebijakan pemungutan PPN untuk penyerahan jasa jalan tol tersebut rencananya bakal diselesaikan pada tahun 2028. Ini dilakukan untuk memperluas pedoman pajak dalam rangka pengenaan pajak nan lebih adil.

Selain pengenaan pajak atas penyerahan jasa jalan tol, beleid tersebut juga menjelaskan beberapa rencana ekspansi pedoman pajak lain. Salah satunya adalah penyempurnaan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri. Selain itu, landasan norma bagi pajak karbon juga sedang disusun.

instagram embed

“Pemberian landasan norma bagi sumber pajak baru dan penyempurnaan sistem pemungutan pajak seperti pengenaan pajak nan lebih setara terhadap HWI, pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, pajak karbon, dan sistem pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol nan dapat meningkatkan penerimaan negara,” tulis beleid tersebut.

Berdasarkan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029, pajak karbon juga bakal dirampungkan pada tahun ini. “Pajak karbon, rencana diselesaikan pada tahun 2026,” tulis beleid itu.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan