Kemenkes Siap Tindak Tegas Pelaku Intimidasi Dokter di NTT, Bisa Dijerat Pidana

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 03 Juli 2026 |20:35 WIB

Kemenkes Siap Tindak Tegas Pelaku Intimidasi Dokter di NTT, Bisa Dijerat Pidana

Kemenkes (foto: dok ist)

JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan bakal mengambil langkah norma mengenai dugaan perundungan dan intimidasi nan dialami almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Dokter Icha di Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan, pelaku juga berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana andaikan memenuhi unsur tindak pidana.

Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal Kemenkes, dr. Azhar Jaya Keslan, menegaskan bahwa tindakan kekerasan verbal maupun bentuk terhadap tenaga medis nan sedang bekerja merupakan pelanggaran serius. Menurutnya, pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan andaikan unsur-unsurnya terpenuhi alias pasal pidana lain nan relevan sesuai hasil penyidikan.

"Jika ancaman berujung pada kekerasan bentuk alias verbal di tempat kerja, pelaku tidak hanya terkena UU Kesehatan, tapi juga bisa dijerat pidana KUHP. Kami minta masyarakat jangan mengintimidasi tenaga kami nan sedang bertugas," ujar Azhar dalam konvensi pers daring, Jumat (3/7/2026).

Kemenkes juga meminta pemerintah wilayah dan kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Selain itu, Kemenkes telah menyerahkan hasil investigasi internal kepada abdi negara penegak norma sebagai bahan pendukung dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com