Kemenhub Tetapkan Biaya Tambahan Tiket Pesawat Maksimal 30%

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan pemerintah baru mengevaluasi komponen pembentuk tarif pikulan udara setelah nilai avtur nasional turun per 1 Agustus 2026.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa, pertimbangan dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara keterjangkauan nilai tiket bagi masyarakat dan keberlanjutan operasional maskapai penerbangan.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara secara berkala melakukan pertimbangan terhadap kebijakan fuel surcharge berasas perkembangan nilai avtur nan ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Evaluasi dilakukan merujuk pada rata-rata nilai avtur nasional dan rentang nilai nan telah ditetapkan dalam regulasi," kata Lukman dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan publikasi nilai avtur nan ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Agustus 2026, rata-rata nilai avtur nasional tercatat sebesar Rp 21.892 per liter.

Setelah dilakukan pertimbangan berasas ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) nan Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, maka besaran biaya tambahan alias fuel surcharge nan dapat diterapkan oleh badan upaya pikulan udara menjadi maksimal 30% dari tarif pemisah atas sesuai golongan layanan.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bakal terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan," tambah Lukman.

Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif nan diberlakukan maskapai, perkembangan nilai avtur, serta kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.

Kemenhub memantau dan mengawasi penerapan tarif nan dikeluarkan seluruh badan upaya pikulan udara agar menerapkan tarif nan kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.

"Maskapai tetap mempunyai elastisitas untuk menetapkan tarif di bawah pemisah maksimum nan telah ditetapkan pemerintah sesuai strategi upaya masing-masing," tutur Lukman.

Lukman menambahkan, Kemenhub terus memantau perkembangan nilai avtur dan melakukan pertimbangan secara berkala guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan faedah bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.

(ily/hal)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance