Kemenhaj Perkuat Satgas Pencegahan Haji Nonprosedural, 80 WNI Ditunda Berangkat

Sedang Trending 22 jam yang lalu
Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata (tengah). Foto: Dok. Kemenhaj RI

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat pencegahan haji nonprosedural melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural nan dibentuk pada 18 April 2026.

Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan Pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan penyelenggaraan ibadah haji dengan visa haji resmi.

Karena itu, Kemenhaj berbareng Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bareskrim Polri terus melakukan pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban.

“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya berbareng untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” kata Rizka di Media Center Haji, Jakarta, Jumat (8/5).

Rizka menyampaikan, Satgas telah melakukan aktivitas pencegahan dan penegakan norma di sejumlah daerah, antara lain Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya. Langkah ini krusial mengingat setiap tahun tetap terdapat potensi nyaris 20 ribu kasus haji nonprosedural.

80 WNI Ditunda Keberangkatannya

Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, menjelaskan bahwa imigrasi telah menunda keberangkatan 80 WNI nan diduga bakal berhaji secara nonprosedural melalui pengawasan di 14 bandara.

Rinciannya, 57 penundaan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, 5 di Kualanamu, 15 di Juanda, dan 3 di Yogyakarta International Airport. Selain itu, terdapat 55 percobaan baru haji nonprosedural serta 2 orang nan teridentifikasi sebagai subject of interest untuk ditindaklanjuti berbareng Polri dan Kemenhaj.

“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal berbareng Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari beragam modus haji nonprosedural,” ujar Tessar.

Sementara itu, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, AKBP Pipit Subiyanto, menegaskan bahwa Polri mendukung kerja Satgas melalui pencegahan, pembinaan, dan penegakan hukum. Bareskrim telah menerima 95 laporan awal, sebagian telah selesai ditangani dan sebagian lainnya tetap dalam proses tindak lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai patokan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak nan tidak bertanggung jawab,” tegas Pipit.

Kemenhaj mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran berhaji dengan visa nonhaji, jalur cepat, maupun paket tidak resmi. Pelaksanaan ibadah haji kudu dilakukan melalui sistem nan sah agar jemaah aman, tertib, dan terlindungi.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan