Kemendagri Permudah Masyarakat Miliki Rumah

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menegaskan komitmen dalam mendukung percepatan program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan menerbitkan beragam kebijakan nan memberikan kemudahan dan insentif.

Tomsi mengatakan, Kemendagri terus memperkuat kerjasama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta pemerintah wilayah (Pemda) dalam mendukung percepatan program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Tomsi menjelaskan, sinergi antara pemerintah pusat dan wilayah telah melahirkan beragam kebijakan untuk mempercepat MBR mempunyai rumah. Dalam mendukung program tersebut, Pemda didorong memberikan beragam kemudahan, di antaranya pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR. Selain itu juga penyederhanaan proses perizinan agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat.

“Ini sebagai contoh, kepedulian dan kerjasama dari Bapak Menteri Perumahan dan Bapak Menteri Dalam Negeri, sekaligus juga dari seluruh teman-teman pemerintah daerah,” kata Tomsi, dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).

Tomsi juga mengungkapkan adanya kebijakan baru nan memperluas akses masyarakat terhadap subsidi perumahan. Sebelumnya, subsidi umumnya diberikan kepada masyarakat nan mempunyai KTP di wilayah tempat program perumahan berada. Kini masyarakat nan KTP-nya dari luar wilayah tetap dapat memperoleh faedah program tersebut.

"Kemarin, sudah ada Surat Edaran Bapak Menteri Dalam Negeri. Sebagai contoh, penduduk Jakarta jika beli rumah di Jakarta kan luar biasa … Atas masukan dari Pak Menteri Perumahan, maka Pak Mendagri membikin Surat Edaran, bahwa bagi mereka nan tidak ber-KTP di wilayah tersebut, khususnya nan di sekitar Jakarta tersebut, dapat juga menikmati subsidi perumahan ini," imbuhnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑