Jakarta -
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah wilayah mempercepat penegasan pemisah desa secara definitif. Kejelasan pemisah wilayah dinilai krusial untuk memberikan kepastian norma sekaligus mendukung pemenuhan kewenangan masyarakat, khususnya dalam manajemen pertanahan.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo mengatakan desa secara norma merupakan kesatuan masyarakat norma nan mempunyai pemisah wilayah. Karena itu, pemisah definitif dibutuhkan agar wilayah desa mempunyai kepastian secara administratif maupun yuridis.
"Dalam upaya untuk mempercepat pemenuhan hak-hak masyarakat khususnya untuk legalitas norma manajemen pertanahan, sangat diperlukan segera dilaksanakan penegasan pemisah desa secara definitif," ujar La Ode dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Selasa (15/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
La Ode mengungkapkan hingga akhir Agustus 2026, penyelesaian pemisah desa nan telah dilaporkan kepada Kemendagri baru mencapai 16,77% dari total 75.266 desa di Indonesia.
Kemendagri juga tetap menunggu sejumlah pemerintah wilayah menyampaikan laporan resmi beserta arsip pendukung hasil penegasan pemisah desa.
Dokumen nan diperlukan antara lain peraturan bupati tentang peta pemisah desa, info digital peta batas, buletin acara, serta bukti verifikasi teknis atas peta pemisah nan telah diselesaikan.
Menurut La Ode, kepastian pemisah desa tidak sekadar menentukan posisi suatu wilayah di dalam peta. Batas definitif juga menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan desa.
Selain itu, kejelasan wilayah diperlukan untuk memastikan cakupan pelayanan manajemen kependudukan, memperjelas aset pemerintah, pemerintah desa dan masyarakat, serta mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Dengan adanya pemisah desa nan sudah definitif, menjadikan desa secara yuridis telah mempunyai wilayah nan sah secara norma sebagai pedoman perencanaan pembangunan desa," katanya.
La Ode menambahkan pemisah desa juga mempunyai peran dalam membuka kesempatan investasi serta menjadi dasar penataan ruang pada tingkat nan lebih luas.
Sebaliknya, ketidakjelasan pemisah wilayah berpotensi menimbulkan persoalan dalam pembagian kewenangan dan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat di lapangan.
"Begitu sebuah garis ditetapkan, dia membagi yurisdiksi, tanggung jawab pelayanan, aset, akses, statistik, perencanaan, dan sering kali pengedaran manfaat," ujar La Ode.
Untuk mempercepat penegasan pemisah desa, Kemendagri menjalankan Proyek Administrasi Pertanahan dan Perencanaan Tata Ruang Terpadu alias Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP). Program tersebut berjalan pada 2025-2029.
Pada tahap pertama 2026, program telah diselesaikan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, serta Kabupaten Donggala dan Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Sementara itu, tahap kedua pada 2026 bakal dilaksanakan di delapan kabupaten. Sebelum penegasan pemisah dilakukan di lapangan, pemerintah terlebih dulu melakukan skrining lingkungan dan sosial untuk mengidentifikasi potensi persoalan.
Kemendagri menekankan proses penegasan pemisah kudu memenuhi norma yuridis dan teknis serta melibatkan masyarakat. Koordinasi antara pemerintah daerah, camat, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat juga perlu diperkuat agar proses melangkah efektif.
(azh/azh)
43 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·