Jakarta, CNN Indonesia --
Direktur Pesantren Kementerian Agama Basnang Said menegaskan terduga pelaku pencabulan terhadap sejumlah wanita di Pekalongan dipastikan bukan ketua pondok pesantren, melainkan pemimpin padepokan.
"Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya sudah mengecek info Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut tidak mempunyai ijin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan," ujar Basnang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/5)..
Menurutnya, lembaga nan dipimpin terduga pelaku cabul itu berjulukan Padepokan Padhang Ati. Karena tidak mempunyai ijin operasional alias tanda daftar, maka penyebutan lembaga itu sebagai pesantren tidak tepat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basnang mengatakan Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan telah melakukan verifikasi terhadap legalitas keberadaan lembaga tersebut.
"Kami pastikan lembaga tersebut berjulukan Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan," katanya.
Basnang menambahkan kasus ini telah dibahas berbareng melalui rapat koordinasi di Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026. Rapat dihadiri beragam pihak dari otoritas Kabupaten Pekalongan.
Karena lembaga tidak terdaftar baik di Kemenag maupun Kesbangpol maka diputuskan bahwa kasus tersebut ditangani Polres Pekalongan.
Laporan dari para korban sudah masuk ke Polresta Pekalongan dan ditindaklanjuti dengan mengamankan pengasuh Padepokan Padhang Ati ke Mapolresta Pekalongan pada 27 Mei 2026.
"Kami mendukung proses norma nan dilakukan oleh aparat. Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun," kata dia.
(antara/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·