Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i.(Dok. Kemenag)
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) berencana memasukkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) ke dalam pendidikan kepercayaan dan keagamaan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kelembagaan nan lebih terstruktur dalam merespons rumor tersebut.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengatakan bahwa upaya pencegahan penyebaran budaya LGBTQ perlu dilakukan secara sistematis melalui pendidikan, pembinaan keagamaan, serta sosialisasi nan terencana. Ia menilai pendekatan tersebut krusial agar respons pemerintah tidak berakhir pada pernyataan sikap semata.
Selain itu, Wamenag mengingatkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 telah mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
"Bagaimana ini (pencegahan budaya LGBTQ) menjadi bagian dari kerja Kementerian Agama nan masuk ke dalam pelajaran anak-anak," kata Wamenag di Jakarta, Senin (6/7).
Sebagai tindak lanjut, Kemenag bakal menyiapkan materi edukasi resmi nan dapat diterapkan pada beragam satuan pendidikan keagamaan, mulai dari madrasah dan pesantren hingga perguruan tinggi keagamaan. Untuk mendukung pelaksanaannya, kementerian juga bakal membentuk tim unik nan bekerja menyusun bahan edukasi, mengatur wilayah sosialisasi, serta mengawal penerapan program di lapangan.
Di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Wamenag mendorong lahirnya aktivitas nan memperkuat nilai-nilai agama, kebangsaan, dan moralitas sosial. Menurutnya, kampus keagamaan mempunyai peran krusial dalam membangun pemahaman dan karakter generasi muda.
"Perlu ada aktivitas PTKN anti penyebaran budaya LGBTQ," tegasnya.
Pencegahan penyebaran budaya LGBTQ, lanjut Wamenag, tidak hanya dilakukan melalui pendidikan formal. Jalur penyuluhan kepercayaan juga dinilai efektif untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas melalui beragam forum keagamaan.
"Penyuluh agama, khutbah Jumat, pengajian di masjid dan musala, serta majelis taklim dapat digunakan sebagai saluran edukasi. Pendekatan ini dinilai lebih praktis dan dapat menjangkau masyarakat secara langsung," tegas Wamenag.
Untuk memperkuat efektivitas program, Kementerian Agama juga bakal menjalin sinergi dengan beragam kementerian, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan. Kolaborasi tersebut diharapkan bisa memperluas jangkauan sosialisasi dan memperkuat penyelenggaraan program pencegahan di beragam daerah. (H-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·