Kemenag RI Respons Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes IB Kukar

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Kemenag RI Respons Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes IB Kukar Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said.(Dok.Istimewa)

PERISTIWA pelecehan seksual nan diduga dilakukan oleh ketua Pondok Pesantren (Ponpes) IB di Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), terhadap 11 santriwati langsung mendapat respons dari Kementerian Agama RI.

Direktur Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) RI, Basnang Said, melalui keterangan persnya di akun kemenag.go.id, Kamis (4/6), mengaku telah menerima kejuaraan tentang dugaan kekerasan seksual oleh oknum di Pesantren IB Kukar kepada santri. Dan Kemenag telah menyiapkan sejumlah langkah untuk merespons kasus dugaan tindak pidana tersebut.

“Ada lima langkah nan direkomendasikan untuk segera dilakukan Kanwil Kemenag Provinsi Kaltim dan Kantor Kemenag Kabupaten Kukar,” kata Basnang Said.

Langkah Pertama, adalah konsentrasi pada perlindungan anak, dan pihaknya telah meminta Kanwil Kemenag Provinsi Kaltim dan dan Kantor Kemenag Kukar untuk bekerja sama dengan Dinas setempat, nan menangani urusan perlindungan anak serta lembaga penyedia jasa perlindungan anak.

“Tujuannya untuk melakukan pendampingan psikologis dan kesehatan jiwa, bagi para korban kekerasan seksual di pondok pesantren tersebut,” terangnya.

Lalu langkah kedua, lanjut Basnag, ialah mendukung proses hukum. Kanwil Kemenag kaltim serta Kantor Kemenag Kukar perlu terus mendorong proses norma terhadap terduga pelaku pelecehan seksual tersebut, nan terindikasi menggunakan praktik penistaan kepercayaan di dalamnya dengan dalih nikah batin’ “Kita dukung penuh penegakkan hukum,” tegas Basnag.

Ketiga, adalah penghentian sementara pendaftaran santri baru. Direktorat Pesantren merekomendasikan Kanwil Kemenag Kaltim dan Kantor Kemenag Kukar untuk menghentikan sementara pendaftaran santri baru di pesantren IB sampai seluruh persoalan selesai. 

“Ini penting, agar ada kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar nan ditetapkan,” sebutnya.

Keempat, mengganti ketua pondok pesantren nan merangkap sebagai pembina yayasan. Temuan laporan menunjukkan bahwa ketua pesantren merangkap kedudukan sebagai Pembina. 

Hal ini perlu ditata ulang dengan menunjuk ketua pondok dan pembina yayasan nan mempunyai kapasitas, integritas, tanpa nepotisme, serta kesiapan untuk menjalankan kegunaan pengasuhan dan pembinaan santri secara penuh selama 24 jam.

Kelima, penggantian kepengurusan yayasan pondok pesantren dengan pengurus yayasan pondok nan mempunyai kapasitas, integritas, serta kesiapan untuk menjalankan kegunaan kelembagaan yayasan. 

“Pengurus yayasan ini tidak merangkap sebagai pengasuh alias ketua pondok pesantren, guna menghindari bentrok peran serta demi optimasi kegunaan pengasuhan santri,” tuturnya.

Jika pesantren IB tidak mau mengambil langkah sebagaimana direkomendasikan, maka dia meminta Kanwil Kemenag Provinsi Kaltim serta kemenag Kukar untuk  mempertimbangkan usulan penonaktifan pondok pesantren tersebut.

“Usulkan ponpes itu dinonaktifkan jika mereka tidak melaksanakan langkah nan direkomendasikan. Usulan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam perihal ini sebagai bukti pengabaian pengasuh atas kepengasuhan, nan ramah dan aman,” tutupnya. (E-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑