Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat(Kemenag)
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) terus memperketat pengawasan terhadap kitab umum keagamaan Islam guna mencegah penyebaran mengerti intoleransi, radikalisme, hingga terorisme. Upaya tersebut dilakukan melalui proses telaah terhadap buku-buku nan beredar agar isinya selaras dengan aliran agama, nilai kebangsaan, serta prinsip moderasi beragama.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, mengatakan bahwa sejak 2020 hingga 2026 pihaknya telah menelaah ratusan titel buku keagamaan Islam.
"Sejak 2020 hingga 2026, Kementerian Agama telah menelaah 368 titel kitab umum keagamaan Islam. Hasilnya bervariasi, mulai dari kategori layak, layak dengan perbaikan, hingga tidak layak untuk diedarkan," kata Arsad dalam keterangannya, Jumat (10/7).
Ia menjelaskan, dari total kitab nan ditelaah, sebagian besar dinyatakan layak beredar. Namun, tetap terdapat sejumlah kitab nan memerlukan revisi maupun tidak direkomendasikan untuk diedarkan.
"Data kami, ada 310 titel kitab masuk kategori layak, 16 titel layak dengan perbaikan, dan 42 tidak layak untuk diedarkan," sambungnya.
Pengawasan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengesahan Standar Mutu Buku Umum Keagamaan. Dalam izin tersebut, kitab keagamaan wajib memenuhi sejumlah standar isi, di antaranya selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan komitmen kebangsaan, bebas dari unsur diskriminasi, pornografi, kekerasan, ujaran kebencian, serta mengerti radikal nan mengarah pada terorisme. Selain itu, kitab juga kudu mendorong moderasi berakidah serta memastikan kesesuaian kutipan, terjemahan ayat, dan transliterasi kitab suci sesuai ketentuan nan berlaku.
Arsad menegaskan, kitab mempunyai peran krusial dalam membentuk langkah berpikir dan sikap masyarakat. Oleh lantaran itu, setiap kitab keagamaan kudu memuat substansi nan sesuai dengan aliran kepercayaan nan sahih, norma akademik, serta nilai-nilai kebangsaan.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga sejalan dengan pengarahan Menteri Agama Nasaruddin Umar nan mendorong literasi keagamaan menjadi sarana untuk memperkuat nilai kasih sayang, toleransi, persaudaraan, dan moderasi berakidah sebagai fondasi menjaga persatuan bangsa.
"Pengawasan terhadap kitab keagamaan bukan bermaksud membatasi kebebasan berkarya, tetapi memastikan masyarakat memperoleh referensi nan berkualitas, mencerdaskan, serta menguatkan nilai kasih sayang, toleransi, dan moderasi beragama," tegasnya.
Menurutnya, pengawasan tetap diperlukan lantaran tetap ditemukan buku-buku keagamaan nan memuat kesalahan substansi ajaran, kekeliruan penafsiran, hingga materi nan berpotensi menumbuhkan intoleransi, eksklusivisme, apalagi radikalisme. Melalui proses telaah tersebut, pemerintah berupaya memastikan buku-buku nan beredar bisa menjadi sarana edukasi nan menanamkan nilai kasih sayang, kebersamaan, serta penghormatan terhadap perbedaan. (P-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·