
Tersangka Gus Yaqut (foto: Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada Rabu, 24 Juni 2026. Tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tersebut dibantarkan penahanannya lantaran kudu dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim).
Pihak family yakni, Eny Retno Yaqut nan merupakan istri Gus Yaqut membeberkan sakit nan diderita suaminya hingga kudu dilarikan ke rumah sakit. Kata Eny, suaminya mengalami sakit parah di bagian pencernaan. Ia berterima kasih kepada KPK lantaran telah mengizinkan suaminya dibawa ke RS Polri Kramat Jati.
"Gus Yaqut rupanya kudu dirawat inap lantaran alami gangguan kesehatan parah beberapa hari terakhir seperti di saluran pencernaannya. Kami berterima kasih kepada tim medis KPK nan bertindak sigap merujuk suami saya ke RS Polri untuk penanganan lebih lanjut," ujar Eny kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Eny mengaku baru mengetahui kondisi Gus Yaqut pada Senin pagi saat kunjungan. Berdasarkan keterangan Eny, Gus Yaqut kerap mengeluh kesulitan buang air besar (BAB), nyeri di ulu hati dan mual-mual dalam beberapa pekan terakhir. Bahkan, kata Eny, Gus Yaqut mengalami demam dan meriang dalam lima hari belakangan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·