Kelabui Pajak Rp32 M, Direktur PT SDE Dipenjara 3 Tahun Plus Denda

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun plus denda Rp 6,64 miliar kepada Direktur PT SDE berinisial RAY, setelah terbukti melakukan tindak pidana perpajakan.

Dalam Putusan Nomor 269//Pid.Sus/2026/PN Tjk, disebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menggunakan tagihan pajak nan tidak berasas transaksi nan sebenarnya.

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, menyampaikan putusan tersebut merupakan bentuk komitmen DJP dalam menegakkan norma perpajakan secara adil, profesional, dan konsisten.

"Terhadap pelanggaran nan dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, penegakan norma merupakan langkah nan kudu ditempuh untuk menjaga rasa keadilan dan integritas sistem perpajakan," ujar Sigit, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).

Perkara ini bermulai dari penggunaan tagihan pajak nan tidak berasas transaksi nan sebenarnya dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT SDE Tahun Pajak 2022.

Berdasarkan kebenaran persidangan, tindakan tersebut dilakukan dalam aktivitas upaya jual-beli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar terlarangan tanpa Izin Niaga Umum.

Dalam menjalankan aksinya, terdakwa memperoleh dan menggunakan tagihan pajak nan tidak berasas transaksi nan sebenarnya dari PT ABS, PT PMW, PT SMAPG, dan PT PSE. Faktur-faktur itu kemudian dikreditkan sebagai Pajak Masukan untuk mengurangi tanggungjawab PPN nan semestinya disetorkan kepada negara.

Terdakwa tercatat menggunakan sebanyak 30 tagihan pajak nan tidak berasas transaksi nan sebenarnya dengan total dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar Rp32.604.400.000 dan nilai PPN sebesar Rp3.564.044.000.

Hasil kalkulasi nan terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.429.644.000. Dari jumlah tersebut, bagian kerugian nan dibebankan kepada terdakwa sesuai perannya dalam perkara ini sebesar Rp3.322.945.282.

Oleh karena itu, selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp6.645.890.564. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Tindak pidana tersebut tidak dilakukan sendiri oleh terdakwa. Berdasarkan kebenaran persidangan dan arsip dakwaan, perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan APW selaku Komisaris PT SDE.

Terhadap komisaris itu, terdapat rencana penyelesaian perkara melalui sistem pembayaran kerugian pada pendapatan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan nan berlaku.

"DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk senantiasa memenuhi tanggungjawab perpajakannya secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku," ungkap Sigit.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News