Kejati NTB Periksa Dokumen BPN Lombok Tengah Terkait Kasus Gratifikasi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Kejati NTB periksa info hasil geledah instansi BPN Lombok Tengah.

, MATARAM, – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) tengah memeriksa arsip hasil penggeledahan dari instansi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah. Penggeledahan ini mengenai investigasi kasus dugaan tindak pidana pencucian duit dan gratifikasi dengan tersangka Subhan.

Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, menyatakan bahwa tim interogator sedang mempelajari seluruh arsip nan diperoleh dari penggeledahan tersebut. Penggeledahan dilakukan pada Senin (6/4) sebagai bagian dari pengembangan kasus korupsi pengadaan lahan pembangunan sirkuit MXGP Samota di Pulau Sumbawa.

Dalam kasus ini, Subhan telah ditetapkan sebagai tersangka berbareng dua orang dari tim penilai lahan Kantor Jasa Penilai Publik Pung's Zulkarnain, ialah Muhammad Julkarnaen dan Pung's Saifullah Zulkarnain. Perkara ini telah memasuki tahap penuntutan dan sidang perdana dijadwalkan di Pengadilan Negeri Mataram pada Rabu (15/4).

Subhan, nan menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa pada periode 2020–2023 dan kemudian Kepala BPN Lombok Tengah, kembali ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2025. Kejaksaan menerbitkan surat perintah investigasi baru mengenai dugaan tindak pidana pencucian duit dan gratifikasi selama masa jabatannya tersebut.

Harun mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan berasas Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-68/N.2/Fd.1/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026 serta Penetapan Pengadilan Negeri Praya Nomor 16/Pid.Sus.Geledah/2026/PN Pya tertanggal 20 Februari 2026. Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian proses investigasi dugaan gratifikasi dan TPPU.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menambahkan bahwa tetap ada sejumlah tahapan investigasi nan kudu dilengkapi, termasuk pemeriksaan mahir pidana dan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Penyidik sedang berkoordinasi dengan para mahir tersebut untuk melengkapi perangkat bukti.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional