Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kementerian PU

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kementerian PU

Ilustrasi korupsi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Perkara tersebut berangkaian dengan dugaan suap serta proyek pengadaan fiktif.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengemukakan dalam perkara dugaan suap, interogator menetapkan YRW sebagai tersangka. YRW merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026.

Sementara itu, dalam perkara dugaan proyek fiktif, interogator juga menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, ialah RW selaku Direktur CV TAS nan merupakan penyedia jasa pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya dan JSR selaku Direktur PT BKS.

“Penyidik juga melakukan penetapan tersangka terhadap RW selaku Direktur CV TAS/Penyedia Jasa pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya dan JSR selaku Direktur PT BKS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan shopping rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum periode 2023-2025,” kata Dapot dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Dalam kasus ini, YRW berbareng tersangka lain berinisial DP diduga melakukan pemerasan dan/atau menerima suap maupun gratifikasi berupa duit tunai lebih dari Rp2 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah BUMN karya dan pihak swasta.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com