Kejari Surabaya tangkap DPO kasus angsuran fiktif Rp4,75 miliar.
, SURABAYA, – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya sukses menangkap dua terpidana kasus korupsi angsuran modal kerja fiktif di Bank Jatim senilai Rp4,75 miliar. Kedua terpidana, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja, nan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022, diamankan pada Selasa (2/6) malam di Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana menyatakan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan intensif selama sekitar tiga pekan. Kedua terpidana ditangkap di sebuah rumah di area Lakarsantri tanpa perlawanan. Mereka diketahui sering beranjak letak antara Magetan dan Surabaya untuk menghindari pelacakan.
Menurut Putu, pencarian tidak mudah lantaran mereka berupaya menyamarkan identitas dan menghapus rekam jejak digital. Namun, pendalaman info nan berkepanjangan akhirnya mengarah pada letak persembunyian mereka.
Setelah penangkapan, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja langsung diserahkan kepada jaksa penyelenggara pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya. Dalam perkara ini, Liauw dijatuhi balasan delapan tahun penjara, denda Rp500 juta, serta tanggungjawab bayar duit pengganti Rp3,08 miliar. Sementara itu, Bastian divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Putu menambahkan bahwa perkara ini juga melibatkan Liem Susilowati, adik Liauw, nan tetap berstatus DPO. Dua terpidana lain, Wonggo Prayitno dan Arya Lelana, telah menjalani eksekusi pidana penjara selama empat tahun.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·