Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkiraan sementara kerugian finansial negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan nan menjerat pengusaha Samin Tan mencapai Rp 17,7 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan nomor tersebut merupakan hasil kalkulasi sementara dan hanya mencakup kerugian finansial negara, bukan kerugian perekonomian negara.
"Yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp 17,7 T (triliun)," kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Anang menegaskan nilai tersebut tetap berkarakter sementara. Meski begitu, dia memastikan nomor nan disampaikan merupakan kerugian negara secara langsung.
"Kerugian negara loh, bukan perekonomian loh. Ya enggak tahu, nan jelas nomor sementara. Aku belum tahu rinciannya lah, pokoknya kerugian negara udah," ujarnya.
Ia belum merinci komponen pembentuk kerugian negara tersebut. Namun, menurut Anang, nilainya besar lantaran aktivitas pertambangan terlarangan diduga berjalan dalam kurun waktu nan cukup lama.
"Berapa tahun mereka, 2017 sampai 2025," ungkapnya.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·