Kejaksaan Agung menggiring Direktur PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk berinisial AL setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi nilai transaksi (transfer pricing) perusahaan periode 2008–2025.(Dok. Kejaksaan Agung RI.)
KEJAKSAAN Agung menetapkan Direktur PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk berinisial AL sebagai tersangka dugaan korupsi mengenai manipulasi nilai transaksi dengan perusahaan hubungan pada periode 2008 hingga 2025. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian finansial negara sekitar Rp2 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan AL sebagai tersangka pada Kamis (15/10).
“Menetapkan satu orang tersangka pada Kamis (15/10) terhadap AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL,” katanya.
Menurut Anang, interogator menangkap AL di Medan, Sumatra Utara, pada Kamis (15/10), setelah nan berkepentingan sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
AL, nan menjabat kepala sekaligus sekretaris perusahaan PT TPL, diduga terlibat dalam manipulasi transaksi penjualan produk bubur kertas alias pulp kepada perusahaan hubungan di luar negeri serta pembeli dalam negeri.
Dalam menjalankan aktivitas usahanya, PT TPL menjual produk pulp kepada perusahaan hubungan DP MMI, Ltd., serta melakukan penjualan dalam negeri kepada pabrik APR.
Anang menjelaskan, tersangka diduga melakukan praktik pencantuman nilai transaksi lebih rendah dari nan sebenarnya (under-invoicing) melalui manipulasi pengelompokkan produk berasas kode Harmonized System (HS).
“Kegunaan dan nilai nilai pasar produk tersebut semestinya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp/bleached hardwood kraft pulp (BHKP),” katanya.
Perubahan pengelompokkan tersebut diduga menyebabkan nilai produk nan dilaporkan tidak mencerminkan karakter dan nilai pasar sebenarnya.
Selain itu, PT TPL bertanggung jawab menyampaikan arsip penentuan nilai transfer (transfer pricing documentation) dan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak badan kepada otoritas perpajakan.
Namun, interogator menduga AL menyampaikan laporan transaksi nan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Anang juga mengungkapkan dugaan pemberian duit kepada pemeriksa pajak agar pengawasan dan pemeriksaan terhadap kelaziman transaksi perusahaan tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
“Tersangka AL secara melawan norma memberikan sejumlah duit kepada pemeriksa pajak (fiscus) agar tidak dilakukan pengawasan dan dalam menelaah kertas kerja pemeriksaan/pengawasan (KKP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tidak mendasarkan pada audit program nan telah disusun,” jelasnya.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, pemeriksa pajak tidak melakukan komparasi nilai maupun pengecekan kelaziman nilai transaksi nan tercantum dalam arsip nilai transfer dan laporan pajak PT TPL.
“Perbuatan tersangka AL bersama-sama dengan pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian finansial negara sebesar kurang lebih Rp2 triliun,” kata Anang.
Atas perbuatannya, AL disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a alias c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik menahan AL selama 20 hari, terhitung mulai 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Penyidik juga telah menetapkan dua pegawai pajak sebagai tersangka perseorangan dalam pengusutan dalam perkara tersebut. Kejagung telah menetapkan PT Toba Pulp Lestari sebagai tersangka korporasi pada dugaan korupsi nan sama. (Ant/I-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·