Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah investigasi (sprindik) baru untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) mengenai temuan emas seberat 74 kilogram dan duit tunai senilai ratusan miliar rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan investigasi baru tersebut dilakukan Tim 9 setelah seluruh peralatan bukti diserahkan oleh interogator Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
"Setelah mempelajari perkara tersebut, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan unik tindak pidana pencucian duit (TPPU) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," kata Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Dalam investigasi itu, Tim 9 telah memanggil empat saksi, ialah Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS, serta meminta keterangan seorang mahir TPPU pada Rabu (22/7/2026).
Namun, dua saksi tidak memenuhi panggilan. Febrie Adriansyah berhalangan datang dengan argumen kesehatan, sedangkan NH tidak memberikan keterangan mengenai ketidakhadirannya.
"Dua orang tidak memenuhi panggilan, ialah FA dengan argumen kesehatan dan NH tidak datang tanpa pemberitahuan," ujar Anang.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·