Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Status Eks Jampidsus Febrie Tertulis Saksi

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU). Penerbitan sprindik ini dilakukan setelah interogator kepolisian telah menyerahkan berkas dan peralatan bukti ke Kejagung.

Dalam sprindik ini, Kejagung menyatakan status eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto tetap tertulis sebagai saksi. Padahal sebelumnya, Febrie dan Don Ritto Sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh interogator kepolisian. 

Untuk diketahui, Kortas Tipidkor Polri menetapkan eks Jampidsus Febrie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU). Febrie ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU mengenai penanganan perkara rasuah PT Asabri dan kasus lainnya.

Penyidik Polri menjerat Febrie dengan Pasal 12D, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU alias ketentuan nan sekarang diatur dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b.

Belakangan, kasus nan menjerat Febrie dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Bersamaan dengan itu, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga sprindik baru. Namun, ada nan berbeda dari sprindik nan diterbitkan Kejagung dan Kortas Polri. Dalam sprindik Kejagung, status Febrie menjadi saksi dan belum ada tersangka.

"Ya (saksi), diantaranya disebut oknum di salah satu perkara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat ditanya status kedua orang tersebut, Rabu (15/7/2026).

Terkait perbedaan status Febrie di sprindik nan diterbitkan Kejagung, Anang memberi penjelasan. Dia berkilah status Febrie dan Don Ritto tidak serta merta gugur. Dia menyebut interogator bakal terus mendalami dan mempelajari berkas dan peralatan bukti nan diterima.

"Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Tidak gugur, nan krusial kita terima dulu kita pelajari semua," ungkapnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita