Kejagung Tegaskan Status Febrie Adriansyah Tersangka

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan 3 surat perintah investigasi (sprindik) setelah penyerahan perkara dari Kortas Tipikor Polri mengenai dugaan 3 kasus korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Kejagung menegaskan status Febrie tersangka usai publikasi 3 sprindik.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa sprindik tersebut menegaskan status Febrie tetap tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka nan dilakukan sebelumnya oleh interogator Kortas Tipikor Polri.

"Pertama, mengenai sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. nan kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN nan blackout. Ketiga, sprindik 45 mengenai dengan ASABRI sebagaimana laporan nan kita terima dari Penyidik Polri," ujar Anang, Rabu (15/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak diterbitkannya sprindik oleh Kejagung, Anang menegaskan bahwa aktivitas ataupun tindakan nan berkarakter pro-justicia sudah beranjak kepada interogator Kejagung.

"Proses investigasi nan berjalan bakal tetap bersinergi dan bekerja-sama dengan interogator Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam perihal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga bakal mengawasi penyelenggaraan proses penyidikan," imbuh Kapuspenkum.

Sebagai informasi, Kejagung juga telah membentuk tim unik beranggotakan 9 orang untuk menanganani perkara tersebut. Sebagian besar dari 9 personil tersebut pernah bekerja di KPK.

Berdasarkan info nan dihimpun, berikut adalah daftar jaksa nan masuk 'Tim 9' di kasus Febrie Adriansyah:

1. Agus Salim
2. Muhibuddin
3. Chatarina Girsang
4. Riyono
5. Agus Sahat
6. Irene Putrie
7. Renaldi
8. Zet Tadung Allo
9. Hari Wibowo

(rfs/dek)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News