Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Dilakukan Penyidik Berwenang

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah dilakukan interogator nan berkuasa sesuai Pasal 90 KUHAP. Kejagung menolak dalil Febrie nan menyatakan bahwa penetapan tersangka tak dilakukan oleh pejabat nan berkuasa menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Dalil tersebut tidak berdasar menurut norma dan tidak sesuai dengan kebenaran norma nan terdapat dalam rangkaian manajemen investigasi perkara a quo," kata perwakilan tim norma Kejagung saat menanggapi praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejagung mengatakan berasas ketentuan Pasal 90 ayat 2 KUHAP, penetapan tersangka dilakukan oleh interogator terhadap seseorang nan diduga melakukan tindak pidana berasas minimal dua perangkat bukti. Kejagung mengatakan titik tolak untuk menentukan kewenangan dalam melakukan penetapan tersangka adalah kedudukan seseorang sebagai interogator dalam perkara nan bersangkutan, bukan semata-mata nomenklatur kedudukan struktural nan melekat pada orang tersebut.

Kejagung menegaskan Zet Tadung Allo bertindak dalam kedudukannya selaku interogator dan bukan bertindak semata-mata berasas kedudukan administrasinya dalam penetapan tersangka Febrie. Kejagung menyebut perihal itu diakui sendiri oleh Febrie dalam permohonannya nan menyebut surat penetapan tersangka ditandatangani Zet atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam kedudukan sebagai penyidik.

"Dalam perkara a quo, tindakan penetapan tersangka dilakukan oleh Dr. Zet Tadung Allo S.H., M.H. dalam kapasitasnya sebagai interogator berasas surat perintah investigasi nan menjadi dasar penyelenggaraan penyidikan. Dengan demikian unsur kewenangan sebagaimana dipersyaratkan Pasal 90 KUHAP telah terpenuhi," ujarnya.

Kejagung menegaskan penetapan tersangka Febrie dilakukan oleh pejabat nan berkuasa ialah Zet Tadung. Kejagung meminta pengadil mengesampingkan dalil permohonan praperadilan Febrie.

"Bahwa berasas seluruh uraian tersebut maka dalil Pemohon mengenai tidak berwenangnya Dr. Zet Tadung Allo, S.H., M.H. untuk melakukan penetapan tersangka adalah tidak berdasar menurut norma dan patut dikesampingkan," ujarnya.

Sebagai informasi, praperadilan ke-2 nan diajukan Febrie mengenai sah alias tidaknya penetapan tersangka teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Termohon adalah Jaksa Agung cs Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

(mib/amw)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News