Kejagung soal Dissenting Opinion Vonis Nadiem: 4 Hakim Menyatakan Terbukti

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Sebelumnya, Hakim Anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Andi Saputra, menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim semestinya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Pendapat tersebut disampaikan Andi Saputra dalam dissenting opinion alias pendapat berbeda nan dibacakan saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Menurut Andi, pembuktian nan diajukan penuntut umum belum memenuhi standar pembuktian untuk membuktikan keterlibatan Nadiem dalam tindak pidana korupsi.

“Hingga pembuktian selesai, rupanya belum memenuhi asas pembuktian nan paling mendasar, ialah terpenuhinya minimum dua perangkat bukti nan mempunyai persesuaian langsung (direct evidence), alias setidak-tidaknya perangkat bukti nan terbukti di persidangan tetap bias dan sumir,” ujar Andi.

Ia juga menilai sejumlah perangkat bukti nan diajukan tetap lemah, di antaranya potongan percakapan WA nan tidak utuh, arsip nan dinilai tetap dapat diperdebatkan, hingga tulisan media nan dijadikan peralatan bukti.

Dalam pertimbangannya, Andi menyatakan tidak ditemukan bukti nan menunjukkan Nadiem tetap mengendalikan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) setelah menjabat menteri maupun memanfaatkan jabatannya untuk menguntungkan perusahaan tersebut.

Menurut dia, persidangan juga tidak membuktikan adanya aliran uang, gratifikasi, suap, maupun bentrok kepentingan nan melibatkan Nadiem.

Andi juga menilai pertemuan Nadiem dengan pihak Google dilakukan secara terbuka di instansi kementerian dan tidak dapat langsung diartikan sebagai corak persekongkolan tanpa didukung perangkat bukti lain.

Terkait Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021, Andi beranggapan patokan tersebut bukan dibuat unik untuk pengadaan Chromebook dan tidak mengunci merek tertentu.

“Chrome OS adalah software dan tidak termasuk dalam arti merek, maka penyebutan Chrome OS dalam Permendikbud bukanlah penguncian terhadap merek tertentu, tetapi adalah penguncian spesifikasi operating system,” katanya.

Ia juga menilai kerugian negara dan adanya praktik pembentukan nilai nan tidak wajar dalam pengadaan laptop tidak otomatis dapat dibebankan kepada Nadiem lantaran tidak terbukti melakukan intervensi terhadap proses pengadaan maupun menerima untung dari proyek tersebut.

Dalam kesimpulannya, Andi menyatakan tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea), perbuatan jahat (actus reus), maupun permufakatan jahat nan melibatkan Nadiem.

“Menimbang bahwa oleh lantaran terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut,” ujar Andi.

Ia juga berpendapat, andaikan terdakwa dibebaskan, maka hak-hak Nadiem, termasuk pemulihan harkat dan martabat, kudu dipulihkan sesuai ketentuan hukum.

"Menimbang bahwa oleh lantaran Terdakwa kudu dibebaskan, maka kepadanya jugamelekat pemulihan harkat dan martabat kepada kedudukan semula, nan termasuk di dalamnya adalah kewenangan untuk dilupakan (right to be forgotten)," tandas dia.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑